BeritaKaltim.Co

Jerat Kasus IUP Kaltim: KPK Periksa Sembilan Saksi, Rudy Ong Seret Nama Makelar

BERITAKALTIM.CO – Drama hukum kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur kembali berlanjut. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/9/2025) memanggil sembilan saksi kunci untuk menggali lebih jauh aliran uang dan peran para pihak dalam perkara yang menjerat pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC).

Di antara nama-nama saksi, sosok Sugeng, Direktur PT Mahakam Perdana asal Samarinda, menjadi sorotan. Ia disebut sebagai makelar yang mengurus perpanjangan IUP milik Rudy. Nama Sugeng makin ramai dibicarakan setelah Rudy, dengan rompi oranye dan tangan terborgol, sempat berteriak di hadapan media bahwa dirinya diperas Rp10 miliar oleh orang kepercayaannya sendiri untuk urusan narkoba.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait penerbitan IUP di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Daftar Lengkap Saksi yang Dipanggil KPK:

  1. Sugeng, Direktur PT Mahakam Perdana, makelar asal Samarinda.

  2. Chandra Setiawan alias Iwan, pengusaha swasta, kolega Sugeng.

  3. Imas Julia (IJ), babysitter tersangka Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).

  4. Hairil Asmy, Direktur PT Sepiak Jaya Kaltim.

  5. Amrullah, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim periode 2018–2021.

  6. Diddy Rusdiansyah, mantan Kepala BKD Provinsi Kaltim periode 2018–2021.

  7. Airin Fithri, ibu rumah tangga.

  8. Wasis, direktur atas kuasa dari Surya Surjani (pemilik CV Surya Grafika).

  9. Arifin, PNS Kementerian ESDM yang diperbantukan ke Dinas ESDM Pemprov Kaltim.

Materi pemeriksaan akan dibuka setelah seluruh saksi selesai dimintai keterangan.

Saksi Kunci dan Teriakan Rudy

Kasus ini memang penuh lika-liku. Rudy Ong, yang lebih dulu ditahan pada 22 Agustus 2025, secara mengejutkan berteriak lantang saat konferensi pers penahanannya.
“Perkara saya delapan tahun! Itu pegawai saya Sugeng, memeras saya Rp10 miliar untuk narkoba!” teriaknya di Gedung Merah Putih KPK.

Pernyataan itu kembali ia ulang ketika digiring menuju mobil tahanan. Teriakan Rudy seakan membuka babak baru spekulasi tentang peran Sugeng, yang disebut-sebut sebagai orang yang paling tahu alur uang dan negosiasi izin tambang tersebut.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada Februari 2015 digelar pertemuan di sebuah hotel di Samarinda. Dalam pertemuan itu, Iwan menyerahkan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng menambahkan Rp500 juta. Sebagai imbalannya, Rudy menerima enam SK perpanjangan IUP yang diserahkan oleh babysitter Donna, Imas Julia.

Negosiasi itu disebut berlangsung setelah permintaan Dayang Donna—anak mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak—agar Rudy menambah uang menjadi Rp3,5 miliar.

Tiga Nama Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka pada 2024:

  • Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua Kadin Kaltim.

  • Awang Faroek Ishak (AFI), mantan Gubernur Kaltim (status gugur karena meninggal pada 22 Desember 2024).

  • Rudy Ong Chandra (ROC), pengusaha tambang sekaligus pemberi suap.

Donna kemudian resmi ditahan pada 9 September 2025, menyusul penahanan Rudy sebelumnya.

Harapan Transparansi

Publik kini menunggu bagaimana keterangan sembilan saksi ini akan mengurai benang kusut perkara yang telah berlangsung lebih dari delapan tahun. Apakah teriakan Rudy soal “pemerasan untuk narkoba” akan terbukti, atau sekadar upaya membela diri, menjadi pertanyaan yang masih menggantung.

Comments are closed.