BeritaKaltim.Co

DPRD Kaltim Sahkan Perubahan APBD 2025 Senilai Rp21,69 Triliun

BERITAKALTIM.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-39, Jumat (26/9/2025), setelah sebelumnya ditandatangani dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS pada 12 September 2025.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah tuntas.

“Sudah kita finalisasi, tinggal bagaimana nanti Gubernur melaksanakan amanah ini untuk dipertanggungjawabkan. Semoga sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.

Dalam perubahan APBD ini, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp19,14 triliun yang bersumber dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp9,56 triliun

  • Transfer pemerintah pusat: Rp9,27 triliun

  • Lain-lain pendapatan sah: Rp305,17 miliar

Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp21,69 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp9,96 triliun, belanja modal Rp4,87 triliun, dan belanja transfer Rp6,74 triliun. Kekurangan ditutup dengan pembiayaan dari SiLPA 2024 sebesar Rp2,59 triliun.

Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan sejumlah program prioritas masuk dalam APBD perubahan ini, mulai dari pendidikan gratis UKT perguruan tinggi, bonus atlet, hingga peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Banggar DPRD menyoroti lambatnya penyerapan anggaran pada semester pertama 2025, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, serta pekerjaan umum yang rata-rata masih di bawah 30 persen. Pemerintah provinsi diminta mempercepat pengadaan barang dan jasa agar manfaat program segera dirasakan masyarakat. #

Reporter: Wong

Comments are closed.