
BERITAKALTIM.CO-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan dan menetapkan tersangka berinisial JA sebagai dalang pembukaan kawasan hutan lindung yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Senin menyampaikan JA ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum kehutanan Wilayah Sulawesi karena menjadi otak intelektual pembukaan kawasan untuk perkebunan sawit ilegal di hutan lindung Desa Amasara di Konawe Selatan.
“Penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Ditjen Gakkum Kehutanan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Kasus itu berawal dari operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan pada 29 Juli 2025, setelah tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan satu ekskavator.
Ali Bahri selaku Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menjelaskan dari hasil penyidikan terungkap bahwa lahan hutan lindung tersebut akan diubah menjadi kebun kelapa sawit, dengan lahan yang sudah dibuka mencapai sekitar 12,5 hektare.
Atas perbuatannya JA diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
“Kami kembali berhasil mengungkap kasus pembukaan lahan hutan lindung untuk tujuan perkebunan kelapa sawit. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan tahap I ke Kejaksaan,” kata Ali.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.