BeritaKaltim.Co

KPK Sita Dokumen dari Rumah Dinas Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah

BERITAKALTIM.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan rumah pribadi maupun rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan. Penggeledahan dilakukan pada 24–25 September 2025 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti yang disita akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

“Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” ujar Budi di Jakarta, Senin (29/9).

Selain penggeledahan, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa di Polda Kalbar pada hari ini.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Lembaga antirasuah itu juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Namun hingga kini, KPK belum membeberkan secara detail identitas tersangka maupun modus operasi kasus korupsi tersebut.

Ria Norsan sendiri sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada 21 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.

ANTARA | Wong

Comments are closed.