BERITAKALTIM.CO – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22), warga Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga sebagai peretas dengan alias Bjorka. Ia diketahui sebagai pemilik akun media sosial X dengan nama pengguna @bjorkanesiaa.
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyebut WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada 23 September 2025. Motif WFT adalah melakukan pemerasan terhadap sebuah bank swasta dengan cara mengunggah tampilan database nasabah ke akun X miliknya.
“Namun aksi pemerasan tersebut belum sempat terjadi karena pihak bank langsung melaporkan ke polisi,” kata Herman.
Kronologi Peristiwa
-
17 April 2025 – Sebuah bank swasta melaporkan WFT ke polisi setelah akun @bjorkanesiaa mengunggah database nasabah dan mengklaim meretas 4,9 juta akun.
-
Februari 2025 – WFT sempat mengganti nama akun forum gelap miliknya dari Bjorka menjadi SkyWave, lalu mengunggah sampel data perbankan melalui akun X.
-
Februari–Maret 2025 – Pelaku mengunggah kembali data yang diperoleh, termasuk melalui Telegram, memperkuat dugaan keterkaitan dengan forum jual beli data ilegal.
-
23 September 2025 – Polisi menangkap WFT di Minahasa, Sulawesi Utara.
-
2 Oktober 2025 – Polisi menetapkan WFT sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.
Dalam pengakuannya, WFT telah aktif menggunakan identitas Bjorka sejak 2020. Ia mengaku menjual data melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, dengan pembayaran menggunakan kripto.
Polda Metro Jaya menjerat WFT dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wakil Direktur Reserse Siber, AKBP Fian Yunus, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterkaitan WFT dengan sosok Bjorka yang sempat membuat heboh publik karena kasus kebocoran data kependudukan. #
Editor: Wong
Comments are closed.