BeritaKaltim.Co

Wabup Tangerang minta 63 pelaku SPPG segera urus SLHS

BERITAKALTIM.CO-Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Banten, Intan Nurul Hikmah meminta 63 pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di daerah itu segera kantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

“Pasti ditekankan (soal SLHS) karena pemerintah harus turun tangan, melihat prosesnya seperti apa, bahan bakunya apakah higienis atau tidak,” kata Wabup Intan di Tangerang, Jumat.

Ia menyebutkan, intervensi pemerintah daerah dalam mendorong SPPG untuk segera mengurus SLHS sebagai langkah mengantisipasi adanya kasus keracunan dalam Program MBG.

Kepemilikan SLHS, lanjut dia, kini diwajibkan bagi seluruh SPPG yang mendistribusikan makanan bagi siswa-siswi dan juga ibu hamil.

“Apalagi Program MBG ini bukan hanya untuk anak sekolah, tapi juga ibu hamil, anak PAUD, dan lain-lain,” kata dia.

Sementara itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menyebutkan ada 63 dapur SPPG belum mengantongi SLHS.

Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan meski belum memiliki SLHS, 63 SPPG itu sudah beroperasi.

“Iya memang semuanya belum, kita ada 63 SPPG, itu juga bukan di Kabupaten Tangerang saja,” katanya.

Atas hal itu Dinkes juga telah mendorong SPPG di Kabupaten Tangerang untuk mengurus penerbitan SLHS sebagai salah satu upaya antisipasi keracunan MGB.

“Dari dulu nggak ada (SLHS), sekarang kita yang panggil mereka (SPPG) karena ada kasus-kasus yang keracunan itu kan di daerah lain,” kata Hendra.

Hendra menjelaskan saat ini para penyedia atau dapur tengah mengurus kelengkapan syarat administrasi.

Surat ketetapan pendirian SPPG dari BGN menjadi salah satu syarat yang vital.

Ia mengatakan seusai melengkapi administrasi, maka akan dilakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi dapur SPPG, tahapan pengolahan makanan, hingga pendistribusiannya.

Adapun indikator kelaiakan antara lain, tempat penyimpanan bahan makanan, pendingin ruangan, dan tata cara pengolahan makanannya.

“Kemudian waktu pengantaran ke sekolah dari waktu memasaknya berapa lama gitu,” katanya.

Dinas Kesehatan juga akan mengambul sampel makanan hasil olahan SPPG untuk dicek di laboratorium kesehatan daerah (Labkesda).

“Mungkin airnya dan bahan makanannya kita ambil sampel, diperiksa di lab kesda, dan itu butuh waktu 2 minggu biasanya,” ungkap Hendra.

Dia menambahkan SLHS terbit paling lama dua pekan setelah syarat administrasi dan verifikasi lapangan dilengkapi. “Laling lama 13 hari, tapi bisa 5 hari,” ucap dia.

 

 

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.