BeritaKaltim.Co

OIKN dan Pemkab Penajam Paser Utara Sepakati Batas Wilayah Administrasi

BERITAKALTIM.CO  — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, telah menyepakati batas wilayah administrasi antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kabupaten PPU. Kesepakatan tersebut telah diajukan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses penetapan final.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung pembentukan IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus).

“Tapal batas dengan IKN telah disepakati, dan saat ini penetapan batas wilayah IKN dengan PPU masih berproses di Kemendagri,” ujarnya di Penajam, Minggu (5/10).

Menurut Nicko, proses penetapan batas wilayah tidak hanya dilakukan antara IKN dan PPU, tetapi juga telah mencakup Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan sebagai daerah penyangga. Hasil survei lapangan menunjukkan bahwa tidak seluruh wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, termasuk dalam delineasi IKN.

Adapun tiga titik batas wilayah antara Kabupaten PPU dan IKN yang telah dilakukan survei dan pemasangan tapal batas meliputi Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.

“Kesepakatan batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan IKN sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Tapal batas ini telah disepakati kedua belah pihak, dan kini tinggal menunggu keputusan resmi dari Kemendagri,” tambah Nicko.

Penetapan batas wilayah administrasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Otorita IKN untuk memastikan kejelasan yurisdiksi, perencanaan pembangunan, serta pelayanan publik yang efektif sebelum peralihan status IKN menjadi daerah pemerintahan khusus.

ANTARA | Wong

Comments are closed.