BERITAKALTIM.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti 1.529,51 gram sabu dari 44 perkara tindak pidana narkotika yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman menjelaskan institusi kejaksaan memiliki tugas dan wewenang menjalankan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan pasal 270 KUHAP.
“Tugas eksekusi haruslah tuntas, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti, karena itu kami musnahkan sejumlah barang bukti dari 164 perkara yang berkekuatan hukum tetap,” katanya di Cikarang, Rabu.
Barang bukti yang dimusnahkan bukan hanya 1.529,51 gram sabu (44 perkara), namun juga ada pemusnahan barang bukti berupa 5.919,83 gram ganja dari 23 perkara, 5.809 butir ekstasi dari tiga perkara, 88 unit telepon genggam dari 59 perkara serta 29 bilah senjata tajam berbagai jenis dari 23 perkara.
Selain itu, 2.675 butir pil tramadol, 2.279 hexymer dan 253 trihexyphenidy dari sembilan perkara, serta 754 obat perangsang jenis cair dan 36 obat perangsang jenis kemasan dari satu perkara. Barang bukti lain yang juga dimusnahkan adalah 10.931 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari satu perkara yakni sertifikat palsu.
Eddy menjelaskan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara sesuai ketentuan perundang-undangan supaya tidak dapat dipergunakan kembali oleh pihak manapun.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang secara rutin digelar merupakan salah satu tugas kejaksaan sebagaimana amanat pasal 30 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti secara berkala juga penting untuk memastikan seluruh barang bukti dikelola dengan baik dan diperlakukan sesuai dengan bunyi putusan serta dapat mewujudkan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara teratur diharapkan dapat menghindari tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap barang bukti yang disimpan dan dikelola oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata dia.(KR-PRA).
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.