BeritaKaltim.Co

BK DPRD Kaltim Panggil Abdul Giaz, Klarifikasi Dugaan Ucapan Bernuansa SARA

BERITAKALTIM.CO — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur resmi memanggil anggota Komisi II Abdul Giaz untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pemanggilan itu dilakukan menyusul aduan dari Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK) yang menyoroti unggahan media sosial Abdul Giaz yang dinilai mengandung unsur SARA dan menyinggung publik.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan pihaknya telah mempelajari laporan tersebut dan segera melakukan pertemuan klarifikasi dengan yang bersangkutan.

“Kami dari Badan Kehormatan DPRD Kaltim sudah menerima laporan dari aliansi APPK. Laporan itu menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota kami, Saudara Abdul Giaz,” ujar Subandi kepada wartawan di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (15/10/2025).

Menurut Subandi, sebelum laporan resmi itu masuk, BK sebenarnya sudah berinisiatif melakukan pemanggilan terhadap Abdul Giaz. Langkah itu, katanya, merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menjaga integritas dan kehormatan DPRD Kaltim.

“Bahkan sebelum ada laporan ini, kami sudah melayangkan undangan resmi kepada yang bersangkutan. Kami ingin mengklarifikasi langsung agar penanganannya objektif,” tambahnya.

APPK sebelumnya menilai pernyataan Abdul Giaz di media sosial tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik dan berpotensi menimbulkan perpecahan. Mereka mendesak BK DPRD Kaltim menindak tegas dugaan pelanggaran etik tersebut.

Subandi menegaskan, proses klarifikasi dan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun. Ia memastikan BK akan bekerja sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kode Etik DPRD Kaltim serta Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Kami punya mekanisme yang jelas. Nanti akan dilihat, apakah pelanggaran ini tergolong ringan, sedang, atau berat. Semua sudah ada aturannya,” tutur Subandi.

Terkait kemungkinan sanksi, Subandi enggan berspekulasi. Ia menyebut, mekanisme penjatuhan sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian.

“Kalau terbukti melanggar, tentu ada sanksinya. Mulai dari teguran, peringatan pertama, kedua, sampai bisa ke partainya. Tapi saya tidak mau mendahului proses. Kami akan pelajari dulu dengan objektif,” jelasnya.

Subandi juga mengakui bahwa Abdul Giaz sebelumnya sempat mendapat teguran lisan dari BK atas sejumlah pernyataan publik yang dinilai “kurang elok secara etik.” Salah satunya terkait kegiatan di kantor Gubernur Kaltim yang menghadirkan tenaga honorer tanpa koordinasi resmi.

“Beberapa waktu lalu memang ada juga catatan yang kami anggap offside, seperti kegiatan di kantor gubernur yang tidak sesuai posisi legislatif. Itu sudah kami sampaikan secara lisan sebagai peringatan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Subandi mengingatkan seluruh anggota DPRD Kaltim agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama di media sosial.

“Saya ingin menegaskan kepada seluruh anggota DPRD Kaltim, jagalah lisan dan etika. Jangan sampai ucapan kita menimbulkan kegaduhan atau melukai perasaan masyarakat. Pejabat publik harus memberi contoh, bukan malah menciderai,” tegasnya.

Subandi memastikan hasil klarifikasi terhadap Abdul Giaz akan diumumkan kepada publik segera setelah BK DPRD Kaltim menyelesaikan proses pemeriksaannya.

“Insya Allah dalam waktu secepat-cepatnya akan kami umumkan hasilnya. Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami bekerja profesional dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz yang menghadiri Rapat internal bersama Badan kehormatan enggan memberikan tanggapannya kepada awak media.

”Biar Badan kehormatan yang memberikan penjelasan” ujarnya singkat.

Yani | Wong

Comments are closed.