BeritaKaltim.Co

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Mobil dan Uang Rp2 Miliar dari Anggota DPR Heri Gunawan

BERITAKALTIM.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR RI Heri Gunawan (HG). Kasus ini terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik baru-baru ini memeriksa seorang saksi dari pihak swasta berinisial FA, yang diketahui merupakan rekan Heri Gunawan. Pemeriksaan dilakukan pada 20 Oktober 2025.

“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dalam program CSR Bank Indonesia atau OJK,” jelas Budi di Jakarta, Selasa (21/10).

Menurut Budi, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan satu mobil senilai sekitar Rp1 miliar dari Heri Gunawan. KPK telah menyita mobil tersebut sebagai barang bukti.

Selain itu, HG juga diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dengan nilai setara ratusan juta rupiah. Uang itu diketahui telah ditukar melalui pedagang valuta asing (money changer).

Penyidikan Berawal dari Temuan PPATK dan Laporan Masyarakat

KPK menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, lembaga antirasuah mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam upaya pengumpulan bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni:

  • Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024)

  • Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (19 Desember 2024)

Kedua lokasi tersebut diduga menyimpan dokumen dan bukti penting terkait penyaluran dana CSR dan penggunaan anggaran program sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana CSR dari lembaga keuangan negara.

KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pihak eksternal maupun oknum pejabat di institusi terkait.

ANTARA | WONG

Comments are closed.