BeritaKaltim.Co

OPINI | Fatherless: Alarm Ketimpangan dalam Pengasuhan

Oleh : Herliana Tri M *)

SEORANG laki- laki, bapak, suami adalah penanggungjawab dalam keluarga. Ia pengendali utama dalam mengarahkan bahtera rumah tangga akan diarahkan kemana. Kehadiran ayah tak hanya soal mencari nafkah. Namun, kondisi saat ini menunjukkan jutaan anak Indonesia tumbuh tanpa sentuhan emosional ayah. Apa dampaknya bagi generasi mendatang, dan bagaimana cara membangkitkan kembali keterlibatan ayah?

Dikutip tagar.co, 08/10/2025, menunjukkan kenyataan mengejutkan. Disebutkan sekitar seperlima anak Indonesia, atau 20,1 persen (15,9 juta anak), tumbuh tanpa pengasuhan ayah atau mengalami kondisi yang dikenal sebagai fatherless.

Ini tak sekedar angka statistik. Cermin persoalan dalam struktur keluarga dan budaya di Indonesia yang menempatkan ayah sebagai sosok pencari nafkah semata, dan lepas dalam peran pendidik utama dan pertama dalam keteladanan bagi anak-anaknya.

Fatherless, Bukti Adanya Tetapi Tiada

Fatherless atau Ketiadaan figur ayah dalam pengasuhan anak tidak selalu bermakna secara fisik ayahnya tidak ada baik karena perceraian orangtua atau meninggalnya ayah. Sebagian besar kasus fatherless di Indonesia justru menunjukkan bahwa secara fisik ada, tetapi absen dalam peran pengasuhan.

Survei menunjukkan banyak ayah bekerja lebih dari 60 jam per pekan sehingga waktu interaksi dengan anak menjadi sangat terbatas.
Fenomena ini menunjukkan bahwa krisis pengasuhan ayah di Indonesia tidak sekedar persoalan keluarga, tetapi juga cerminan budaya serta sistem sosial yang menempatkan tanggung jawab domestik hampir seluruhnya di pundak ibu.

Dalam kondisi seperti ini, ayah kerap merasa perannya sudah selesai saat ia menyediakan kebutuhan ekonomi bagi keluarga.

Pengasuhan Ayah dan Dampaknya

Berbagai penelitian psikologi menunjukkan bahwa kehadiran ayah memiliki dampak signifikan terhadap keseimbangan emosional, perkembangan sosial, serta prestasi akademik anak. Anak yang kehilangan figur ayah cenderung memiliki tingkat stres lebih tinggi, risiko kenakalan remaja, serta kesulitan dalam membangun kepercayaan diri dan identitas yang sehat.

Seorang anak yang tumbuh dari kecil tanpa merasakan kasih sayang ayah, perlindungan disaat mengalami.ketakutan, pelukan hangat yang menenangkan, membuat anak perempuan khususnya yang gersang kasih sayang ini menjadi “lapar” akan pelukan laki-laki, yang berujung mudah melepaskan kehormatan pada laki- laki yang tak berhak (suaminya) nanti.

Sedangkan bagi seorang anak laki- laki yang kehilangan figur ayah, tak lengkap dalam pengasuhannya, menjadikan jiwa kepemimpinan tak mudah muncul, dominan perasaan yang berkembang. Menjadikan anak laki- laki banyak mengalami overthinking yakni  kecenderungan memikirkan sesuatu secara berlebihan dan berulang-ulang, yang sering kali mengarah pada hal-hal negatif dan tidak perlu.

Kondisi ini membuat seseorang terlalu banyak merenungi masa lalu atau mengkhawatirkan masa depan, sehingga menghambat penyelesaian masalah, menguras energi, dan berisiko menimbulkan stres, kecemasan, serta gangguan pada kesehatan mental dan fisik. Merasa terbebani oleh hal-hal yang seharusnya tidak perlu dikhawatirkan.

Peran Negara Menyelesaikan Fatherless

Permasalahan fatherless dengan memperhatikan dampaknya bagi generasi, tak cukup diselesaikan secara personal atau keluarga tersebut mengatasinya. Butuh pengkondisian, peran serta kebijakan negara dalam merubah pola kerja yang lebih berpihak agar peran ayah dapat hadir dalam memenuhi tugas dan mengisi peran pengasuhannya.

Sebagai contoh peran negara yang hadir dalam menyelesaikan permasalahan kelurga pernah terjadi di masa Umar bin al Khathab. Umar bin al Khathab khawatir terhadap kondisi istri-istri prajurit yang ditinggal berjihad.  Umar pernah mendengar ada istri prajurit yang kesepian dan mencari tahu penyebabnya.

Umar kemudian mendatangi putrinya, Hafshah (salah satu istri Rasulullah saw) dan bertanya; “Wahai putriku, berapa lamakah seorang perempuan ditinggal lama oleh suaminya?”. Hafshah menjawab bahwa idealnya adalah enam bulan.

Berdasarkan saran putrinya, Umar menetapkan aturan kebijakan dalam hal.militer, yakni masa tugas seorang prajurit adalah enam bulan. Aturan ini mencakup satu bulan untuk perjalanan pergi dan pulang, serta empat bulan di medan perang.

Mengapa Umar mengambil kebijakan tersebut?

Kebijakan ini dibuat untuk menyeimbangkan tugas negara (berjihad) dan kewajiban pribadi prajurit sebagai kepala keluarga,, memastikan kesejahteraan istri dan keluarga mereka tetap terjaga.

Mengambil pelajaran dari kisah kebijakan Umar, negara juga bisa menerapkannya dalam tataran keluarga terkait perannya mengisi pengasuhan dalam keluarga. Negara dapat hadir, turut menyelesaikan problem ini dengan penetapan tempat bekerja yang tak jauh dari tempat tinggal. Sehingga waktunya tak habis di perjalanan. Negara dapat mengatur ulang tempat kerja bagi pegawai sebagai bagian dari solusi yang negara hadirkan untuk mengatasi masalah fatherlless.

Di sisi lain, negara juga punya kewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya peran ayah dan ibu mengisi kasih sayang. anak. Anak membutuhkan kedua belah pihak, dan ini bukan pilihan antara ayah saja atau ibu saja. Dengan hadirnya orangtua dalam mengisi pengasuhan anak, akan mampu meminimalisir potensi kenakalan pada remaja.

*) Herlina TM, Pegiat literasi

Comments are closed.