BeritaKaltim.Co

Empat Polisi di Nunukan Terlibat Kasus Sabu, Bareskrim Polri: Disanksi Etik, Tidak Diproses Pidana

BERITAKALTIM.CO — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan bahwa empat anggota polisi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu tidak akan diproses secara pidana, melainkan hanya dijatuhi sanksi etik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena penyidik tidak menemukan unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus tersebut.

“Karena belum ketemu tindak pidana awal,” kata Eko Hadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/10).

“Untuk menentukan tindak pidana harus terpenuhi unsur-unsurnya, sementara penyidik tidak menemukannya karena peristiwanya sudah lama dan pemenuhan barang bukti sudah lewat.”

Menurut Eko, meski tidak ada proses hukum pidana, keempat personel tetap dikenai sanksi etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kasusnya tetap diusut secara etik. Ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri,” ujarnya.

Empat Polisi Nunukan Diberhentikan Tidak Hormat

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan bahwa empat anggota Polres Nunukan telah ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan sabu yang diungkap pada Juli 2025.

Keempat anggota tersebut masing-masing berinisial:

  • Iptu SH

  • Brigpol S

  • Bripda JP

  • Bripda MA

Mereka telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Divisi Propam Polri.
Kapolres Nunukan AKBP Boni Rumbewas menyatakan bahwa hasil sidang etik memutuskan keempatnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

“Empat personel tersebut telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Boni Rumbewas saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus Lama, Tanpa Bukti Baru

Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya temuan dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam peredaran sabu lintas perbatasan di wilayah Nunukan — daerah yang berbatasan langsung dengan Sabah, Malaysia, dan dikenal sebagai salah satu jalur penyelundupan narkoba terbesar di Indonesia Timur.

Namun, penyidik menyebut bahwa peristiwa itu terjadi cukup lama, sehingga proses pembuktian hukum dinilai tidak memungkinkan untuk dilanjutkan secara pidana.

“Karena peristiwa sudah lama, dan alat bukti utama sudah tidak ada, maka tidak dapat diproses lebih lanjut secara pidana,” ujar Brigjen Eko.

Kabupaten Nunukan selama ini dikenal sebagai pintu masuk narkoba jaringan internasional dari Malaysia menuju wilayah Indonesia bagian timur. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri beberapa kali menggagalkan penyelundupan sabu dari Tawau (Sabah) menuju Tarakan, Tanjung Selor, hingga Balikpapan.

Dalam konteks ini, keterlibatan aparat penegak hukum dalam rantai penyelundupan menjadi perhatian publik dan lembaga pengawas internal kepolisian. Propam Polri menegaskan akan memperketat pengawasan dan mempercepat penindakan terhadap personel yang menyalahgunakan kewenangan.

Langkah Evaluasi Internal

Bareskrim Polri menegaskan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi internal untuk memperkuat pengawasan di daerah perbatasan, khususnya wilayah rawan narkoba seperti Nunukan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan melekat dan pembenahan sistem di jajaran agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Eko.

Dengan sanksi etik berupa pemecatan tidak hormat, Polri berharap dapat memberikan efek jera bagi anggota lain serta menegaskan komitmen lembaga untuk tetap menjaga integritas di tengah tantangan pemberantasan narkoba nasional. #

ANTARA | Wong

Comments are closed.