BERITAKALTIM.CO — Pagi itu, suasana di Pengadilan Negeri Mataram tampak lebih ramai dari biasanya. Beberapa wartawan tampak menunggu di depan ruang pendaftaran perkara. Dua orang berpakaian sederhana, Saiun dan Nuraini, melangkah masuk dengan raut wajah tegang. Keduanya bukan pejabat, bukan pula pesohor. Namun nama mereka tiba-tiba menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely — sebuah kasus yang sejak awal telah mengundang tanda tanya besar di tubuh kepolisian sendiri.
Kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah Brigadir Esco Faska Rely di rumah dinas yang pernah ditempati bersama rekannya, Brigadir Rizka Sintiani, di kawasan Lombok Barat.
Awalnya, kematian Esco disebut sebagai peristiwa yang “tidak melibatkan unsur pidana”. Namun, hasil autopsi lanjutan dan sejumlah temuan di lokasi mengubah arah penyelidikan. Luka di tubuh Esco dianggap tidak wajar, dan penyidik kemudian membuka kembali kasus ini dengan dugaan pembunuhan berencana.
Brigadir Rizka, rekan dekat Esco, menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, seiring berjalannya waktu dan munculnya fakta baru dalam rekonstruksi kasus pada 29 September 2025, penyidik Polres Lombok Barat menetapkan empat tersangka tambahan: Saiun, Nuraini, PA, dan DR — seluruhnya memiliki hubungan kekerabatan dengan Rizka.
Merasa ditetapkan secara tidak adil, Saiun dan Nuraini melalui kuasa hukumnya, Lalu Arya, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Permohonan itu resmi diterima dan dijadwalkan untuk disidangkan pada Jumat, 31 Oktober 2025, dengan Hakim Tunggal Dian Wicayanti memimpin jalannya sidang.
“Alasan kami ajukan praperadilan karena secara akademis harus diuji sah atau tidaknya status tersangka itu,” ujar Lalu Arya.
“Selama pemeriksaan, tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang relevan terhadap klien kami, tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.”
Menurutnya, baik Saiun maupun Nuraini tidak memiliki keterlibatan apa pun, bahkan tidak mengetahui detail kejadian yang menewaskan Brigadir Esco. Nama mereka disebut-sebut muncul secara tiba-tiba setelah rekonstruksi menghadirkan sosok “Mr. X” yang disebut-sebut berada di lokasi kejadian pada malam peristiwa.
Respons Kepolisian: Siap Hadapi Praperadilan
Menanggapi langkah hukum tersebut, Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian menyatakan kepolisian siap menghadapi sidang praperadilan dan tengah melakukan audit internal terhadap seluruh proses penyidikan.
“Kami akan siapkan tim. Langkah awal, kami lakukan audit internal dulu meneliti seluruh proses penyidikan. Setelah itu, baru kami siapkan jawaban terhadap permohonan yang diajukan,” jelas Azas.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan/atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana, serta Pasal 221 KUHP terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan.
Kini, kelima tersangka — termasuk Brigadir Rizka — telah ditahan untuk proses lanjutan.
Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap transparansi penegakan hukum di institusi kepolisian. Di tengah sorotan media dan tekanan opini publik, banyak pihak berharap proses praperadilan ini bisa membuka tabir kebenaran.
Bagi keluarga Saiun dan Nuraini, perjuangan mereka bukan sekadar membuktikan ketidakterlibatan, tapi juga mempertahankan nama baik keluarga.
“Kami hanya ingin kebenaran. Kami tidak ingin jadi korban dari kesalahan proses hukum,” kata seorang kerabat Saiun dengan suara lirih di luar gedung pengadilan.
Sementara di sisi lain, masyarakat menanti jawaban: siapa sebenarnya dalang di balik kematian Brigadir Esco Faska Rely?
Apakah ini hanya konflik internal yang berujung tragis, atau ada jaringan yang lebih besar di balik layar?
Yang pasti, sidang praperadilan di akhir Oktober nanti bisa menjadi titik balik — bukan hanya bagi para tersangka, tetapi juga bagi publik yang menuntut kejelasan dan keadilan dalam kasus kematian seorang anggota kepolisian.
ANTARA | WONG
Comments are closed.