BeritaKaltim.Co

Protokol Jakarta Diresmikan: Pemerintah Perkuat Perlindungan Royalti untuk Media dan Industri Kreatif di Era AI

BERITAKALTIM.CO— Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengumumkan inisiatif penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk media dan jurnalis, melalui Protokol Jakarta. Kebijakan ini menjadi langkah besar Indonesia dalam memperkuat kedaulatan digital serta melindungi hak cipta di tengah disrupsi teknologi kecerdasan buatan (AI).

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10).

“Protokol Jakarta adalah tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa. Tugas utama kami adalah menciptakan perlindungan yang memberi nilai ekonomi bagi para pencipta dan penerbit,” ujar Supratman dalam pidato kuncinya.

Supratman menegaskan bahwa perlindungan hak cipta tidak boleh berhenti pada pengakuan formal semata, melainkan harus memberi manfaat ekonomi yang adil bagi para kreator.

“Kalau hak cipta dilindungi tapi tidak punya nilai ekonomi, maka itu belum cukup untuk menyejahterakan para pencipta,” tegasnya.

Melalui sistem digital yang dikembangkan Kemenkumham, pendaftaran hak cipta kini bisa dilakukan hanya dalam dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sertifikat digital yang dihasilkan menjadi bukti pengakuan negara atas karya intelektual warga Indonesia.

Publisher Right dan Perlindungan Pekerja Media

Dalam kesempatan tersebut, Menkumham juga menyoroti pentingnya publisher right dan perlindungan jurnalis serta media di tengah maraknya konten digital berbasis AI.

“Media adalah pilar demokrasi. Ketika media kehilangan kemandirian dan nilai ekonominya, demokrasi ikut kehilangan daya hidup,” kata Supratman.

Ia menjelaskan, ide Protokol Jakarta muncul dari refleksi dalam forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa. Di forum tersebut, Supratman menyoroti ketimpangan dalam pembagian royalti antara platform digital, penerbit, dan pencipta karya.

“Saya tidak bicara tarif, saya bicara keadilan. Mengapa platform digital mendapat 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia akan membawa usulan Protokol Jakarta ke sidang WIPO di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025. Protokol ini diharapkan menjadi model global dalam pembagian royalti yang adil dan perlindungan kekayaan intelektual di era digital.

Selain itu, Kemenkumham juga menyiapkan regulasi yang memungkinkan sertifikat kekayaan intelektual dijadikan jaminan pinjaman (collateral). Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi berwujud hukum.

Dukungan dari Industri dan Media Nasional

Inisiatif ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak. Di akhir acara IDC 2025, pengurus nasional AMSI menyerahkan kanvas putih berisi tanda tangan 28 ketua wilayah AMSI kepada Menteri Supratman sebagai bentuk dukungan terhadap Protokol Jakarta.

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menyebut langkah ini sebagai kontribusi bersejarah Indonesia terhadap kemandirian ekosistem informasi digital.

“Jika perlindungan hak cipta atas konten berita masuk dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital kita,” ujar Wahyu.

Acara IDC dan AMSI Awards 2025 juga didukung oleh berbagai perusahaan besar, termasuk Sinar Mas Land, Astra International, BNI, Pertamina, Telkom Indonesia, BRI, Indofood, dan MIND ID.

WONG

Comments are closed.