BERITAKALTIM.CO – Pagi itu, ombak di pesisir Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, berdebur pelan. Di tengah suasana yang biasanya tenang dan indah, warga dikejutkan oleh pemandangan yang tak biasa: tubuh seorang perempuan muda tergeletak di tepi pantai, sebagian tertutup pasir dan ombak kecil yang datang silih berganti.
Perempuan itu kemudian dikenali sebagai Ni Made Varinadya Puspa Nitra (21), mahasiswi Universitas Mataram (Unram). Namanya kini menjadi sorotan publik, bukan karena prestasi akademiknya, melainkan karena nasib tragis yang menimpanya — diduga dibunuh oleh orang terdekatnya sendiri.
Kisah kelam ini bermula pada Sabtu, 14 September 2025, ketika warga sekitar Pantai Nipah menemukan sesosok tubuh perempuan tak bernyawa. Polisi yang datang ke lokasi segera memasang garis kuning dan membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi forensik.
Dari hasil awal autopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan di kepala dan leher korban. Luka memar dan bekas jeratan menimbulkan dugaan kuat bahwa Varinadya tidak meninggal karena tenggelam, melainkan akibat penganiayaan yang berujung kematian.
Tersangka Utama: Sahabat Sekampus Sendiri
Penyelidikan intensif kepolisian akhirnya mengarah pada satu nama: Radiet Adiansyah (RS), mahasiswa yang juga dikenal dekat dengan korban. Yang membuat publik terkejut, RS ditemukan tak sadarkan diri di lokasi yang sama dengan luka sobek di kepala — awalnya diduga korban juga, namun kemudian diduga kuat sebagai pelaku.
Polres Lombok Utara bergerak cepat. Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti forensik, termasuk uji DNA bercak darah dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, peran RS mulai terungkap. Polisi juga memeriksa 36 saksi dan menggelar tes poligraf serta pemeriksaan psikologi terhadap tersangka.
“Peran RS diperkuat oleh hasil autopsi, keterangan ahli forensik, kriminolog, serta bukti DNA di lokasi penemuan,” ujar AKP Punguan Hutahaean, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.
Dari penyelidikan sementara, RS diduga terlibat dalam perkelahian dengan korban sebelum akhirnya terjadi tindak kekerasan fatal. Polisi menetapkan RS sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Penolakan Tes Poligraf dan Drama di Balik Kasus
Seiring bergulirnya penyidikan, muncul babak baru: RS menolak menjalani tes poligraf lanjutan yang diminta penyidik. Melalui kuasa hukumnya, M. Imam Zarkasyi, ia menyampaikan penolakan resmi kepada kepolisian.
“Klien kami menolak karena tes poligraf sebelumnya sudah dilakukan dan hasilnya cenderung menyimpulkan klien kami berbohong. Itu kami nilai tidak objektif,” ujar Imam.
Kuasa hukum juga menilai prosedur pemeriksaan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. Tes poligraf, menurut mereka, seharusnya didahului pemeriksaan psikologis dan kesehatan serta dilakukan atas persetujuan sadar dari terperiksa.
Polisi sendiri mengaku tes lanjutan tersebut merupakan bagian dari petunjuk jaksa peneliti untuk melengkapi berkas perkara. Rencananya, tes itu dilakukan di kamar hotel agar lebih tenang dan akurat. Namun dengan adanya penolakan, penyidik memilih menghormati keputusan tersangka.
“Kegiatan tersebut tidak kami publikasikan karena menyangkut hak tersangka. Penjelasan dari kuasa hukum sudah cukup,” ujar AKP Punguan Hutahaean.
Hingga kini, motif pembunuhan Ni Made Varinadya masih menjadi misteri yang belum sepenuhnya terungkap. Polisi mendalami kemungkinan adanya pertengkaran pribadi antara korban dan pelaku di lokasi kejadian. Dari kesaksian teman kampus, keduanya diketahui sempat menjalin hubungan dekat dan terlihat terakhir kali bersama di malam sebelum jenazah ditemukan.
Seorang teman korban yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa Made sempat mengirim pesan singkat kepada temannya sekitar pukul 22.30 malam. Pesan terakhirnya hanya berisi satu kalimat pendek:
“Aku lagi di pantai, nanti aku cerita.”
Pesan itu menjadi yang terakhir. Sejak saat itu, Made tak pernah kembali.
Penyidikan Berlanjut dan Publik Menuntut Keadilan
Kini, berkas perkara RS telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai arahan kejaksaan. Kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus ini dengan penuh transparansi.
Sementara itu, keluarga korban di Denpasar masih berjuang menerima kenyataan pahit kehilangan anak semata wayangnya. Sang ibu, dengan mata berkaca-kaca, hanya berharap satu hal:
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Jangan ada yang disembunyikan.”
Kasus ini bukan hanya tentang kematian seorang mahasiswi berprestasi, tapi juga tentang tanggung jawab moral aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran terungkap — di tengah maraknya kekerasan terhadap perempuan yang kian meresahkan.
Kronologi Singkat Kasus Pembunuhan Ni Made Varinadya Puspa Nitra
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 14 September 2025 | Warga menemukan jenazah Ni Made Varinadya di pesisir Pantai Nipah, Lombok Utara. |
| 15 September 2025 | Polisi melakukan autopsi dan menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. |
| 18 September 2025 | Polisi memeriksa 36 saksi dan mengamankan Radiet Adiansyah (RS) yang ditemukan pingsan di lokasi. |
| 20 September 2025 | Hasil uji DNA dan autopsi menguatkan dugaan RS sebagai pelaku. |
| 22 September 2025 | RS resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan ditahan. |
| 10 Oktober 2025 | Jaksa mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi, meminta tes poligraf lanjutan. |
| 15 Oktober 2025 | RS menolak tes poligraf kedua melalui kuasa hukumnya. |
| 22 Oktober 2025 | Kasus memasuki tahap audit internal dan penyempurnaan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. |
ANTARA | Wong
Comments are closed.