BeritaKaltim.Co

Modus Penarikan Paksa Mobil, Tiga Oknum Debt Collector Dibekuk di Bandara Soetta

BERITAKALTIM.CO-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menangkap tiga orang yang diduga sebagai oknum debt collector karena terlibat dalam kasus pemerasan dan perampasan kendaraan roda empat secara paksa.

Ketiga pelaku yang telah diamankan berinisial YA, DMK, dan CED. Mereka saat ini ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Ketiganya bukan bagian dari perusahaan pembiayaan atau leasing resmi mana pun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, di Tangerang, Selasa.

Yandri menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka telah beberapa kali melakukan aksi serupa yang meresahkan masyarakat, terutama pengguna jasa transportasi di kawasan bandara. Karena itu, tim Satuan Reserse Kriminal segera melakukan penindakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Bandara Soetta.

Sementara itu, Kanit Resmob Polresta Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait, menuturkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, dan di area Bandara Soekarno-Hatta.
“Penangkapan ini berawal dari laporan seorang korban yang diturunkan secara paksa di pinggir jalan setelah pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang,” kata Dicky.

Ia menjelaskan, korban yang berinisial S adalah seorang sopir taksi online. Saat itu, korban tengah mengantar rombongan calon jemaah umrah ke Terminal 2 Bandara Soetta.
“Ketika korban sedang memarkir kendaraan, tiba-tiba datang sekelompok debt collector yang menuduh mobil tersebut menunggak cicilan,” ujarnya.

Para pelaku kemudian memaksa korban ikut ke kantor mereka di Jakarta Selatan. Namun di tengah perjalanan, korban diturunkan paksa di jalan dan mobilnya dibawa pergi oleh para pelaku. Korban lalu kembali ke Bandara Soekarno-Hatta dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Berdasarkan keterangan korban serta saksi di lokasi, tim penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan penangkapan,” tambah Dicky.

Atas tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancamannya maksimal sembilan tahun penjara, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.