BERITAKALTIM.CO-Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tiga anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), terbukti melanggar kode etik. Ketiganya dijatuhi sanksi tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif sebagai anggota DPR RI tanpa menerima hak keuangan atau gaji.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pembacaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).
“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik DPR,” ujarnya.
Dalam amar putusan, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni, terhitung sejak keputusan dibacakan dan dihitung dari masa penonaktifan sebelumnya oleh DPP Partai NasDem.
Sementara itu, Nafa Urbach dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan, juga sejak tanggal putusan. MKD turut memberikan peringatan agar Nafa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depan.
Adapun Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan, dengan ketentuan serupa.
Selain ketiga nama tersebut, MKD DPR RI juga mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Adang menegaskan, keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan, sebagaimana hasil permusyawaratan MKD pada Rabu, 5 November 2025, yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik menonaktifkan beberapa kadernya di DPR RI setelah mereka menjadi sorotan publik pasca aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi di akhir bulan tersebut.
Nama-nama yang sempat dinonaktifkan antara lain Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN).
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.