BeritaKaltim.Co

Puan Maharani: Putusan MKD soal Lima Anggota DPR Akan Dikaji dan Ditindaklanjuti

BERITAKALTIM.CO-Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait sidang pelanggaran kode etik terhadap sejumlah anggota DPR, termasuk Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya.

Puan menyatakan bahwa Pimpinan DPR menghormati sepenuhnya putusan MKD, yang menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melanggar kode etik, sementara Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah.

“Apa pun keputusan MKD, akan kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (6/11).

Ia menambahkan, pimpinan DPR akan lebih dulu mengkaji isi putusan tersebut sebelum mengambil langkah resmi. Puan menyebut belum ada rapat pimpinan yang dijadwalkan hari ini, namun pembahasan soal tindak lanjut akan dilakukan bersama seluruh pimpinan DPR.

Sehari sebelumnya, MKD DPR RI mengumumkan hasil sidang terhadap lima anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing usai menuai sorotan publik terkait demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025.

Dalam putusannya, MKD mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Uya Kuya, sementara Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda-beda — Sahroni selama enam bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan.

MKD menegaskan bahwa putusan tersebut dihasilkan melalui musyawarah pimpinan dan anggota MKD, bersifat final serta mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.