BeritaKaltim.Co

Polri Bongkar Jaringan Tambang Ilegal Terstruktur di Kawasan IKN

BERITAKALTIM.CO-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menangkap satu tersangka baru berinisial M, yang berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur (Kaltim). Kawasan ini merupakan bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal tambang ilegal terbesar yang pernah terungkap di wilayah IKN.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (8/11/2025), mengatakan tersangka M ini adalah otak di balik aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi IKN. “Tersangka menjadi pemodal dan pengendali penjualan batu bara dari Tahura Bukit Soeharto,” ucapnya kepada awak media.

Menurut Irhamni, M merupakan perwakilan dari perusahaan PT WU. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu, M sempat melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif terhadap penyidik.

Namun kini, pelaku berhasil ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Sudah hampir dua bulan M kami tetapkan sebagai tersangka, dia melarikan diri. Sekarang sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum,” tegas Irhamni.

Sebelum M ditangkap, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal.

Dari hasil penyelidikan, Polri mengungkap modus yang sangat terstruktur. Batu bara dikeruk dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, kemudian ditimbun di area milik PT WU.

Selanjutnya, ribuan ton batu bara dikemas dalam karung, dimasukkan ke peti kemas, dan dikirim keluar Pulau Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan. “Ditemukan sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal senilai kurang lebih Rp80 miliar,” ungkap Irhamni.

Lebih jauh, hasil penyidikan juga menemukan pembukaan lahan mencapai 300 hektare di dalam kawasan konservasi yang merupakan zona strategis penyangga IKN.

Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti hanya pada beberapa tersangka. Polri berkomitmen menelusuri seluruh jaringan pelaku, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi distribusi dan penjualan hasil tambang ilegal. “Penyidikan akan terus dikembangkan. Siapa pun yang terlibat, baik pemodal maupun penadah, akan kami tindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan vital yang berperan besar bagi keseimbangan ekosistem di sekitar IKN.

“Kawasan ini bukan sekadar hutan, tetapi simbol marwah negara. Kami tidak akan mentolerir perusakan lingkungan di wilayah strategis nasional,” ucapnya dengan tegas.

Untuk mencegah kejadian serupa, Bareskrim Polri bersama Polda Kaltim akan memperketat pengawasan di kawasan strategis, dengan memanfaatkan drone dan sistem patroli terpadu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Otorita IKN dan instansi terkait agar pengawasan lebih efektif. Penggunaan teknologi akan mempersempit ruang gerak para pelaku,” jelas Irhamni.

Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi aktivitas tambang ilegal baik kawasan Tahura Bukit Soeharto dan IKN. “Kami akan lakukan tindakan tegas. Illegal mining bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mencuri masa depan kita,” ujarnya.

Tahura Bukit Soeharto dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi terbesar di Kalimantan Timur dengan nilai ekologis dan ekonomi yang luar biasa. Nilai jasa lingkungannya ditaksir mencapai triliunan rupiah, menjadikannya aset strategis yang tak ternilai bagi keberlanjutan Ibu Kota Nusantara.

“Tahura dilindungi, Polri akan terus menegakkan hukum tanpa kompromi. Ini sudah ditetapkan Tahura tetap harus kita jaga sampai kapan pun, kita cegah adanya penyalahgunaan ataupun kegiatan ilegal disini,” tutup Brigjen Irhamni.

Penanganan tambang ilegal tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Polisi juga menyita dua unit ekskavator dan ratusan dokumen penting terkait aktivitas penambangan. Seluruh hasil kejahatan tersebut, lanjut Brigjen Irhamni akan disita dan dikembalikan kepada negara. “Apapun bentuk keuntungan dari tambang ilegal baik uang maupun material akan dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa sejak 2023 hingga kini telah tercatat tujuh laporan polisi, dengan total delapan tersangka terkait aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto.

“Luas lahan yang sudah terdampak mencapai 30 hektare yang digunakan kegiatan ilegal mining dan seluruhnya berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri mengatakan kawasan ini merupakan kawasan konservasi tidak ada izin pertambangan yang diterbitkan di kawasan konservasi. Apabila ada kegiatan penambangan itu patut diduga memang adalah kegiatan illegal.

Pemerintah mempunyai komitmen yang sangat serius, untuk upaya-upaya melakukan penanggulangan terhadap aktivitas ilegal ini. “Jadi ini bukan seperti yang di salah satu media asing sebutkan sebagai upaya pengalihan isu. Ini sama sekali bukan. Ini sebagai upaya terrencana dan terukur, untuk melakukan penanggulangan pada aktivitas illegal,” terangnya.

Tak hanya itu, kawasan Tahura Bukit Soeharto ini sebenarnya aktivitas illegal sudah lama itu ada di wilayah ini, bahkan sebelum adanya IKN dan sekarang karena ini sudah masuk menjadi bagian dari deliniasi IKN, maka kami mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa fungsi konservasi disini berjalan dengan semestinya,” katanya.

Mulai tahun ini dan kedepan, lanjutnya pihaknya akan melakukan penataan pada kawasan konservasi ini, termasuk juga tentu saja untuk upaya-upaya penindakan terhadap aktivitas-aktivitasnya ilegal.

“Jadi momen ini sekaligus untuk mensosialisasikan ini kita betul-betul ingin lebih dikatakan menjaga marwah, bukan hanya marwah IKN tapi marwah Kaltim, dengan mengupayakan agar lokasi ini betul-betul bisa kembali menjadi kawasan konservasi,” tutupnya. #

 

NIKEN | WONG

Comments are closed.