BeritaKaltim.Co

“Kejati Aceh Tangkap 11 Buronan Sepanjang 2025, 42 DPO Lain Masih Diburu”

BERITAKALTIM.CO-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengumumkan bahwa sebanyak 11 buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap sejak Januari hingga pertengahan November 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh, Jumat, menjelaskan bahwa para buronan tersebut diamankan di berbagai lokasi, baik di wilayah Aceh maupun luar provinsi.

“Sejak awal tahun hingga pertengahan November 2025, terdapat 11 buronan yang berhasil ditangkap,” ujar Ali Rasab.

Ia menjelaskan bahwa sebagian dari mereka berstatus tersangka, sementara lainnya sudah masuk tahap terpidana. Beberapa nama bahkan telah menjadi DPO sejak 2016.

Kasus yang melibatkan para DPO itu beragam, mulai dari tindak pidana umum seperti penganiayaan dan pencurian, hingga perkara khusus seperti pelanggaran qanun syariat Islam, aktivitas pertambangan ilegal, penyelundupan imigran Rohingya, dan kasus lainnya.

Sebelum masuk daftar buronan, para DPO tersebut sudah dipanggil secara resmi oleh kejaksaan. Namun, karena tidak memenuhi panggilan dan memilih melarikan diri, mereka akhirnya dimasukkan ke daftar pencarian orang.

Saat ini, Kejati Aceh masih memburu 42 DPO lainnya. Pencarian dilakukan di berbagai wilayah, termasuk bekerja sama dengan pihak luar negeri untuk pelacakan buronan yang diduga telah kabur ke negara lain.

Untuk DPO yang berada di luar negeri, pihak kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan imigrasi guna menerbitkan pencegahan, penangkalan, hingga pelacakan keberadaan para pelaku.

“Kami mengimbau semua buronan agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi DPO, dan proses hukum tetap harus berjalan,” tegas Ali Rasab Lubis.

ANTARA|Wong\Ar

Comments are closed.