BERITAKALTIM.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmen memperketat pengawasan dan penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Penataan aset menjadi fokus utama tahun ini menyusul masih banyaknya aset daerah yang dikuasai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak, termasuk masyarakat umum hingga pensiunan aparatur sipil negara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kaltim, Munawar, dalam keterangannya saat ditemui di GOR Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Sabtu (15/11/2025).
“Kami diminta melakukan penataan aset lebih banyak. Aset Pemerintah Provinsi ini banyak yang dikuasai masyarakat. Bagi saya sebagai Kasatpol PP, kesalahan pertama justru ada di pemerintah. Kalau kita punya aset, harusnya dicatat dan didata. Kalau pendataan tidak dilakukan, pasti ada yang salah di situ,” ujarnya.
Munawar menegaskan masyarakat tidak dapat sepenuhnya disalahkan ketika menduduki atau menggunakan aset pemerintah tanpa izin. Menurut dia, kelalaian pendataan selama bertahun-tahun membuat sejumlah aset menjadi abu-abu dan tidak terkontrol.
“Masyarakat tidak salah kalau dia menguasai. Yang salah adalah ketika pemerintah tidak melakukan pendataan. Sekarang Satpol PP diminta membantu BPKAD mendata ulang aset-aset itu, terutama yang alas haknya jelas,” katanya.
Munawar menjelaskan bahwa aset dengan alas hak yang jelas dapat didaftarkan kembali sebagai aset aktif Pemprov, kemudian dipertimbangkan sebagai sumber pendapatan daerah jika dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Aset itu bisa digunakan untuk tugas dan fungsi (tusi) OPD, atau bisa menjadi sumber pendapatan daerah. Misalnya gedung atau lahan milik pemerintah digunakan masyarakat, seharusnya itu bersifat sewa dan pendapatannya masuk ke kas daerah.”
Ia mencontohkan sejumlah aset publik seperti kawasan taman atau ruang terbuka yang selama ini dipakai pedagang tanpa kontribusi kepada kas daerah.
“Contoh di Korpri, banyak orang jual bunga di situ, tapi tidak pernah bayar. Padahal setiap aset pemerintah yang dipakai pihak lain harus ada pendapatan masuk. Ini juga jadi temuan BPK RI. Makanya kami diminta mendata dan memanggil pihak yang menggunakan untuk membayar sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain penataan aset lahan dan bangunan, Satpol PP juga melaksanakan program penarikan aset bergerak, terutama kendaraan dinas yang masih digunakan oleh pensiunan ASN.
“Ada kendaraan-kendaraan yang dibawa pensiunan. Mereka sudah tidak menjalankan tugas, tapi masih memakai kendaraan negara. Artinya masih ada anggaran pemerintah keluar untuk pembiayaan, padahal mereka tidak lagi bertugas,” kata Munawar.
Berdasarkan pendataan terbaru, terdapat 89 unit kendaraan dinas yang tercatat masih di tangan pensiunan dan harus ditarik kembali ke pemerintah.
“Itu sudah masuk pemberitaan juga. Ada 89 unit yang harus ditarik. Satpol PP siap menarik, sepanjang ada permintaan resmi dari OPD atau dari BPKAD selaku pemangku aset,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak bisa melakukan penarikan secara langsung tanpa perintah tertulis.
“Satpol PP tidak bisa menarik langsung. Pengguna kendaraan itu tercatat di OPD masing-masing. Jadi harus ada surat dari OPD yang meminta bantuan penarikan. Setelah itu baru kami bergerak.”jelasnya.
Menurut dia, sejauh ini sudah ada beberapa OPD yang mengajukan permohonan penarikan kendaraan dari pensiunan.
“Baru tiga yang sudah masuk permintaan resminya. Kalau tidak salah dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan beberapa dinas lainnya.” katanya.
Munawar menyebut bahwa praktik “pinjam pakai” kendaraan dinas oleh pensiunan yang dulu dianggap wajar kini tidak bisa lagi ditoleransi. Semua kendaraan yang tercatat sebagai aset wajib berada dalam penguasaan pemerintah atau digunakan sesuai ketentuan.
“Kalau dulu istilahnya dipinjamkan. Sekarang tidak ada lagi toleransi. Karena barang itu masih tercatat sebagai aset pemerintah, sehingga harus ditertibkan,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh penertiban akan dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur, dengan koordinasi bersama OPD terkait.
“Kami hanya menjalankan fungsi penegakan aturan. Yang penting ada dasar permintaan penarikan, maka kami laksanakan.” ujarnya.
Satpol PP Kaltim memastikan bahwa penataan aset menjadi salah satu prioritas Pemprov Kaltim pada 2025, mengingat pentingnya kepastian status aset untuk mendukung perencanaan pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Aset yang tertib akan mempermudah perencanaan, meningkatkan PAD, dan memastikan negara tidak dirugikan. Kami bergerak berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk temuan BPK,” kata Munawar.
Ia berharap kerja sama masyarakat dan OPD semakin meningkat seiring percepatan pendataan aset yang saat ini sedang dilakukan.
“Kami hanya ingin memastikan aset negara kembali ke negara. Tidak lebih dari itu,” pungkasnya.
YANI | WONG | ADV Diskominfo Kaltim
Comments are closed.