BeritaKaltim.Co

Status Hukum Kamaruddin Ibrahim Berlarut, PAW Nasdem di DPRD Kaltim Masih Gelap

BERITAKALTIM.CO— Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai NasDem, Kamaruddin Ibrahim, masih ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Mei 2025, sehubungan keterlibatannya dalam kasus korupsi. Namun hingga Oktober ini, proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap kursi yang ditinggalkannya masih belum menemukan kejelasan, baik dari internal Partai NasDem maupun DPRD Kaltim.

Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia. Ia diduga mengendalikan dua perusahaan rekanan, termasuk PT Fortuna Aneka Sarana Triguna yang terlibat dalam proyek Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar. Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang ditangani Kejati DKI Jakarta, dengan total kerugian negara mencapai Rp431 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dituangkan dalam Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025. Sejak bulan Mei 2025 atau sekitar 6 bulan silam, ia ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Penyidik menduga adanya kolusi terstruktur antara pihak internal Telkom dan perusahaan swasta untuk memuluskan pencairan anggaran dan pelaksanaan proyek fiktif tersebut.

Meski status hukum Kamaruddin telah terang sejak beberapa bulan lalu, proses PAW masih mandek. Tidak ada keterangan resmi baik dari Sekretariat DPRD Kaltim maupun DPW Partai NasDem Kaltim terkait kelanjutan pengisian kursi legislator tersebut.

Sekretaris Partai Nasdem, Fatimah Asyari, tidak mau memberikan penjelasan saat dikonfirmasi.

“Saya lagi di luar kota, maaf dengan yang lain dulu ya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/11/2025).

Sikap serupa ditunjukkan ketua DPW Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari. Dia mengarahkan konfirmasi menuju Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Ashari. Namun Fatimah juga memilih tidak memberikan keterangan dan menolak diwawancarai.

“Silakan ke bu fatimah yah, saya lagi rakornas,” ucap Celni saat dikonfirmasi melalui whatsApp pada Kamis (13/11/2025)

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memulai proses PAW tanpa adanya surat resmi dari Sekretariat DPRD Kaltim.

“KPU bersifat pasif dalam urusan PAW. Kami hanya menunggu surat resmi dari Sekwan DPRD Kaltim untuk menentukan siapa peraih suara terbanyak berikutnya. Sampai saat ini surat tersebut belum kami terima,” tegasnya.

Hingga kini, publik menanti kejelasan sikap Partai NasDem dan DPRD Kaltim dalam menindaklanjuti status hukum Kamaruddin. #

SANDI | WONG

Comments are closed.