BeritaKaltim.Co

Anggota DPR: Indonesia harus punya Undang-Undang Karbon

BERITAKALTIM.CO – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menegaskan Indonesia harus mempunyai undang-undang yang mengatur soal tata kelola karbon demi memastikan tanah air tidak hanya menjadi penonton di pasar karbon global.

“Kita butuh mendorong undang-undang karbon. Karena dengan undang-undang karbon ini menjadi payung hukum untuk seluruh peraturan yang ada, sehingga tidak saling tumpang tindih, tetapi saling mendukung,” kata Daniel kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Daniel usai menghadiri Jakarta Carbon Future Forum 2025 yang mengusung tema The Future of Carbon Credits – Indonesia’s Sovereign Path Toward an Inclusive Market.

Daniel menilai undang-undang karbon tersebut akan memudahkan koordinasi antarinstansi pemerintah yang bergerak di bidang karbon dan ekonomi hijau.

Dalam kesempatan itu, Daniel juga mengusulkan dibentuknya Badan Karbon Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai UU karbon dan Badan Karbon Nasional akan menjadi salah satu fondasi untuk memperkuat tata kelola karbon nasional dan pasar karbon Indonesia. Hal itu juga akan memastikan Indonesia bisa bergerak cepat tanpa hambatan birokrasi untuk meraih manfaat maksimal dari tata kelola karbon global.

“Salah satunya kita bisa dorong dibentuknya Badan Karbon Nasional. Badan Karbon Nasional inilah sebagai entitas, sebagai lembaga di bawah Presiden yang bisa mengorkestrasi karbon dengan baik,” ujarnya.

Daniel mengakui bahwa Indonesia sudah bergerak cepat dalam menyikapi pasar karbon lewat berbagai regulasi yakni Perpres 98 tahun 2021, Permen LHK 21 tahun 2022, Permen ESDM 16 tahun 2023, Permenkeu 21 tahun 2024, dan yang terbaru, Perpres 110 tahun 2025.

Namun aturan-tersebut menimbulkan pertanyaan oleh para pelaku usaha di lapangan dengan pertanyaan antara lain izin saya harus ke siapa?, metodologi mana yang diakui?, Data nasional yang mana yang digunakan? dan Kalau ingin ekspor, bagaimana tetap menjaga kedaulatan?. Hal itulah yang mendasari pemikiran bahwa Indonesia butuh aturan dan otoritas tunggal dalam tata keloa karbon.

Lebin lanjut Ia menegaskan tata kelola karbon bukan hanya soal aturan, namun juga soal kepercayaan, antara lain kepercayaan antara regulator dan pelaku usaha, antara pusat dan daerah, dan antara masyarakat dengan negara.

“Tanpa kepercayaan, regulasi menjadi keraguan. Dengan kepercayaan, regulasi berubah menjadi kepastian. Inilah fondasi sebelum kita berbicara lebih jauh tentang arsitektur nasional,” tutur Daniel.

ANTARA | WONG

Comments are closed.