BERITAKALTIM.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang digadang menjadi terobosan dalam penyelesaian isu kewarganegaraan ganda di Indonesia. Skema ini memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia.
Peluncuran kebijakan tersebut menandai langkah besar pemerintah dalam menghadirkan solusi yang tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan keterikatan Indonesia yang tersebar di berbagai negara.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Agus menjelaskan, konsep serupa telah diterapkan di beberapa negara dan menunjukkan efektivitasnya dalam menjembatani warga diaspora.
Ia mencontohkan India yang telah lama mengimplementasikan Overseas Citizenship of India (OCI), sebuah fasilitas yang memberikan ruang legal bagi diaspora India untuk tetap terhubung dengan tanah leluhur mereka.
“Sejumlah negara telah lebih dulu mempraktikkan kebijakan serupa, seperti OCI di India. Penerapan kebijakan lintas yurisdiksi ini membuktikan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia. Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam menyediakan layanan yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing internasional,” tuturnya.
Dalam kebijakan ini, kategori individu yang dapat mengajukan permohonan GCI meliputi:
- Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI),
- Keturunan eks WNI hingga derajat kedua,
- Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI,
- Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.
Namun demikian, terdapat pembatasan bagi pihak tertentu. Izin tinggal GCI tidak dapat diberikan kepada WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, memiliki riwayat kegiatan separatis, atau berlatar belakang aparatur sipil, intelijen, maupun personel militer negara asing.
Permohonan GCI diproses sepenuhnya melalui sistem daring di laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui mekanisme all-in-one, pemohon tidak perlu mengajukan izin secara terpisah.
Proses permohonan mencakup:
- Penerbitan Visa Tinggal Terbatas,
- Alih Status Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap,
- Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas,
- Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.
Keberadaan sistem terpadu ini diharapkan mempercepat pelayanan serta mengurangi hambatan administratif bagi pemohon dari luar negeri.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkasnya.
YANI | WONG
Comments are closed.