BERITAKALTIM.CO — Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kutai Timur masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Kendala terbesar muncul dari syarat teknis yang mengharuskan pelaku usaha memiliki dapur produksi khusus yang terpisah dari dapur rumah tangga.
Kepala DPMPTSP Kutai Timur, Darsafani, menjelaskan bahwa penerbitan PIRT merupakan kewenangan Dinas Kesehatan. Secara regulasi, setiap pelaku usaha makanan maupun minuman wajib memproduksi barang di ruang terpisah yang telah memenuhi standar higienitas.
“Dinas Kesehatan harus turun langsung meninjau tempat produksi. Kalau dapurnya masih satu dengan dapur rumah tangga, mereka tidak bisa mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Persyaratan tersebut menjadi hambatan utama bagi UMKM rumahan, terutama mereka yang masih menggunakan fasilitas sederhana. Banyak pelaku usaha mengaku keberatan karena harus membangun dapur baru, sementara modal sangat terbatas. Akibatnya, sebagian UMKM memilih menjual produk tanpa legalitas PIRT, meski hal itu membuat mereka sulit masuk pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan e-commerce.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemkab Kutim menawarkan sejumlah solusi melalui koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha dapat mengajukan bantuan fasilitas kepada Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, atau melalui aspirasi DPRD.
“UMKM bisa meminta dukungan fasilitas melalui koperasi atau koordinasi dengan Disperindag. Bahkan bisa juga melalui aspirasi DPRD jika usahanya sudah berjalan serius,” kata Darsafani.
Dinas Koperasi sebelumnya telah membangun beberapa rumah produksi di sejumlah kecamatan, seperti rumah produksi aren, bambu, dan cokelat. Fasilitas tersebut dapat digunakan oleh kelompok usaha maupun pelaku usaha individu sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan.
Darsafani menilai keberadaan rumah produksi dapat menjadi jalan tengah bagi pelaku UMKM yang tidak mampu membangun dapur mandiri.
“Kalau fasilitasnya tersedia, UMKM bisa naik kelas dan legalitasnya jelas. Itu yang kita kejar,” tekannya.
Pemkab Kutim menargetkan pengurusan PIRT dapat berjalan lebih cepat dalam beberapa tahun ke depan seiring dengan peningkatan fasilitas pendukung dan pendampingan teknis bagi pelaku usaha.
IMAMIR | WONG | ADV
Comments are closed.