BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan bahwa aset Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda akan kembali ke Pemprov setelah masa perjanjian sewa dengan pihak yayasan berakhir pada 3 Desember 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, seiring sejumlah isu dan pertanyaan publik mengenai status pengelolaan RSI.
Muzakkir menjelaskan bahwa dasar hubungan hukum antara Pemprov Kaltim dengan pengelola RSI adalah Perjanjian Sewa Nomor 593.11/2530-VI/BPKAD yang ditandatangani pada 3 Desember 2020, berlaku selama lima tahun.
“Setelah berakhir, maka aset kembali kepada pemerintah. Di dalam perjanjian itu ada hak dan kewajiban yang berlaku bagi kedua belah pihak,” terangnya saat dihubungi, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan bahwa skema pengelolaan RSI bukanlah pinjam pakai, melainkan sewa, sehingga masa berlakunya bersifat tegas dan tidak otomatis diperpanjang.
“Bukan pinjam pakai, tapi sewa yang berakhir tanggal 3 Desember 2025,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait proses komunikasi dengan pihak yayasan, Muzakkir memastikan bahwa pembahasan sudah dilakukan melalui forum resmi Dewan.
“Sudah ada difasilitasi oleh Komisi IV DPRD melalui RDP tanggal 13 Agustus 2025. Hasil keputusan nanti tetap ditetapkan oleh Pemegang Kuasa Pengelola Barang Milik Daerah, yaitu Kepala Daerah,” jelasnya.
Pemprov Kaltim, kata Muzakkir, telah menyiapkan rencana pemanfaatan aset RSI setelah kembali ke pemerintah. Arah utamanya adalah memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah.
“Rencana ke depan akan dijadikan lokasi untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, guna menunjang efektivitas dan efisiensi kinerja dinas dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
BPKAD juga menjelaskan detail mengenai nilai aset RSI yang terdiri dari tanah dan bangunan.
“Total nilai aset gedung bangunan sebesar Rp4,9 miliar, dan nilai tanah HP Nomor 28 sebesar Rp12,1 miliar,” urainya.
Ia menambahkan bahwa penilaian ulang (appraisal) dapat dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) apabila pemerintah menyiapkan skema kerja sama pemanfaatan aset di masa mendatang.
“Penilaian aset dapat dilaksanakan setelah perjanjian kerja sama berakhir, jika pemerintah akan melakukan kerja sama pemanfaatan aset,” katanya.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tunggakan pembayaran dari pihak RSI, Muzakkir menjelaskan bahwa sebagian sudah diselesaikan, namun sebagian masih menjadi kewajiban yayasan.
“Untuk periode 2020–2021 sudah lunas. Periode 2021–2022 diberikan pembebasan retribusi akibat Covid-19 berdasarkan surat BPKAD tanggal 24 Januari 2023,” ungkapnya.
Namun, pembayaran untuk periode berikutnya belum dilakukan.
“Periode 2022–2025 belum dibayarkan dan sudah tercatat sebagai piutang pada neraca Pemprov Kaltim sesuai temuan BPK RI. RSI harus membayar utang yang tertunggak,” tegasnya.
Muzakkir juga menjelaskan riwayat panjang kerja sama Pemprov Kaltim dengan Yayasan RSI yang dimulai hampir empat dekade lalu.
“Tahun 1986 Pemprov meminjamkan tanah dan bangunan gedung eks Rumah Sakit Umum Jalan Gurami kepada Yayasan RSI untuk digunakan sebagai rumah sakit Islam,” paparnya.
Pada 2016, Pemprov berencana menjadikan RSI bagian dari holding company RSUD AWS, namun rencana itu mendapat penolakan sebagian pihak yayasan hingga berujung gugatan.
“Pengadilan memutuskan memenangkan Pemprov Kaltim,” kata Muzakkir.
Setelah itu, pada 2020 ditandatangani perjanjian sewa agar RSI kembali beroperasi, yang masa berlakunya kini hampir berakhir.
Muzakkir menutup dengan menegaskan bahwa seluruh keputusan akhir mengenai pemanfaatan RSI berada di tangan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud sebagai pemegang kuasa pengelola barang milik daerah.
“Setelah perjanjian berakhir, aset kembali kepada pemerintah. Selanjutnya pemerintah akan memutuskan pemanfaatan terbaik untuk kepentingan daerah,” pungkasnya.
YANI | WONG | ADV Diskominfo Kaltim
Comments are closed.