BeritaKaltim.Co

RUU Penyesuaian Pidana: Pidana Kurungan Akan Dikonversi Menjadi Denda

BERITAKALTIM.CO-Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana mengatur konversi pidana kurungan menjadi pidana denda. Penyesuaian ini dilakukan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi mengenal jenis pidana kurungan.

Dalam rapat panitia kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, Eddy mengatakan ribuan peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana kurungan perlu disesuaikan.

“Peraturan daerah yang memuat pidana kurungan tunggal akan dikonversi menjadi pidana denda,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika suatu peraturan memuat pidana denda tunggal, maka besaran dendanya akan disesuaikan berdasarkan kategori subjek hukum. RUU tersebut menetapkan standar baru denda berdasarkan kategori dalam KUHP.

“Jika pelakunya perorangan, denda maksimal berada pada Kategori II, yaitu Rp10 juta. Namun jika pelakunya korporasi, batas maksimalnya berada pada Kategori V, yaitu sekitar Rp500 juta,” jelasnya.

Eddy juga menyebut bahwa penetapan kategori denda dapat mempertimbangkan keuntungan finansial yang diperoleh pelaku. Denda terhadap individu akan dikenakan kategori lebih rendah dibandingkan korporasi.

Selain itu, untuk ketentuan pidana kurungan yang digabungkan dengan pidana denda, aturan tersebut diklasifikasikan sebagai pidana kumulasi. Dalam RUU ini, pidana kurungan dihapus, kemudian disesuaikan mengikuti ketentuan pidana denda tunggal.

Sementara itu, untuk pidana penjara yang selama ini selalu dicantumkan bersamaan dengan pidana denda, RUU Penyesuaian Pidana mengubah formatnya menjadi “pidana penjara dan/atau denda”.

“Pengaturan ini memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menentukan jenis pidana. Namun tidak perlu khawatir, karena KUHP baru juga memuat pedoman pemidanaan,” tutur Eddy.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.