BeritaKaltim.Co

DPMPTSP Bontang Gelar Sosialisasi LKPM, Tegaskan Kewajiban Pelaporan Investasi Sesuai Regulasi Nasional

BERITAKALTIM.CO  — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan menghadirkan dua narasumber dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, Senin (27/11/2025). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan kegiatan investasi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman teknis tentang pentingnya LKPM sebagai instrumen pemantauan realisasi investasi dan kondisi usaha di daerah.

LKPM Jadi Instrumen Pemantauan Investasi Utama

DPMPTSP Bontang menegaskan bahwa LKPM bukan sekadar laporan administratif, tetapi alat strategis pemerintah dalam membaca perkembangan investasi, mulai dari realisasi modal, perekrutan tenaga kerja, hingga permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

Kewajiban pelaporan LKPM telah diatur dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha—baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA)—untuk menyampaikan laporan secara berkala.

Narasumber Paparkan Teknik Pengisian LKPM di OSS

Narasumber pertama, Fatimah Agustina dari DPMPTSP Provinsi Kaltim, menjelaskan proses pengisian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pelaku usaha diwajibkan:

  • Login ke OSS.
  • Memilih menu Pelaporan → Laporan LKPM.
  • Mengklik Buat Laporan.
  • Mengisi data realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, hingga kendala operasional.
  • Pelaporan dilakukan setiap triwulan untuk UMKM dan usaha besar, serta semesteran untuk usaha kecil.

Helpdesk LKPM Provinsi Kaltim, Taufik, juga memberikan simulasi langsung agar peserta memahami alur pelaporan dan mampu menghindari kesalahan teknis saat mengunggah LKPM.

DPMPTSP Bontang Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang terlambat atau abai dalam menyampaikan LKPM. Data LKPM menjadi dasar penyusunan kebijakan perizinan, evaluasi investasi, dan pemetaan potensi ekonomi Bontang.

DPMPTSP juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dapat berdampak pada status perizinan usaha, karena LKPM merupakan bagian dari kewajiban komitmen berusaha.

NURD | WONG | ADV

Comments are closed.