BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus menelusuri dan menertibkan aset kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh para mantan pejabat maupun pengguna sebelumnya. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengungkapkan bahwa dari total 99 kendaraan yang terdata sejak awal, kini masih tersisa 54 unit yang belum diserahkan kembali.
“Dari awal datanya 99 kendaraan. Setelah dilakukan penarikan tahap pertama, jumlahnya menjadi 86. Dan sampai sekarang tersisa 54 unit,” kata Muzakkir saat dihubungi, Sabtu (29/11/2025).
Menurut dia, puluhan kendaraan yang belum kembali itu tersebar di 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). BPKAD juga telah berdiskusi dengan masing-masing SKPD untuk memastikan proses penarikan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Di beberapa perangkat daerah masih ada masing-masing satu kendaraan. Pemahamannya dari awal memang bermasalah. Banyak pengguna mengira mekanisme pengalihan aset masih seperti dulu, yakni bisa didom—dibeli dengan cara dicicil langsung,” ujarnya.
Muzakkir menegaskan bahwa aturan pengelolaan barang milik daerah kini tidak lagi memungkinkan pembelian langsung oleh pengguna. Proses pengalihan aset harus mengikuti mekanisme resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Sekarang mekanismenya berbeda. Aset harus diusulkan ke DJKN, kemudian dinilai, dan setelah itu dijadwalkan untuk dilelang. Lelangnya terbuka, siapa pun boleh ikut—baik pengguna lama atau masyarakat umum,” jelasnya.
Ia juga menyebut sebagian pengguna merasa memiliki hak atas kendaraan hanya karena pernah memberikan jasa atau kontribusi terhadap daerah.
“Ada pemahaman bahwa mereka merasa telah berjasa sehingga berhak menerima kendaraan itu. Ini keliru,” katanya.
BPKAD mencatat sejumlah kendaraan yang tak kunjung dikembalikan berada dalam kondisi yang sangat tua. Beberapa di antaranya merupakan keluaran tahun 1993, 1996, 2000, hingga 2013, yang membuat proses penarikan lebih kompleks.
“Sebagian kendaraan sudah sangat tidak layak pakai. Ini yang menyulitkan SKPD saat menarik,” ujarnya.
Selain faktor usia kendaraan, terdapat pula kasus hilangnya jejak pengguna. Ada kendaraan yang sudah tidak ditemukan lokasinya karena pemegang sebelumnya pindah alamat atau meninggal dunia.
“Ada yang tidak ditemukan alamatnya karena pindah. Ada juga yang dipegang keluarga pengguna sebelumnya karena yang bersangkutan meninggal. Misalnya di DKP, salah satu kendaraan masih berada pada anak dari pemegang lama,” tutur Muzakkir.
Untuk mempercepat penertiban, BPKAD telah mengirimkan surat peringatan kedua kepada seluruh SKPD pada 18 November.
Muzakkir menegaskan bahwa apabila tidak ada perkembangan, pihaknya akan meminta dukungan Satpol PP untuk melakukan penarikan langsung di lapangan.
“Kami menunggu realisasinya. Kalau tidak, terpaksa kami meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penarikan bukan hanya berada di BPKAD, melainkan masing-masing SKPD.
“Barang itu melekat pada SKPD, bukan pada BPKAD. Karena itu seluruh SKPD harus berkoordinasi dan memastikan kendaraan tersebut kembali,” pungkasnya.
YANI | WONG | ADV Diskominfo Kaltim
Comments are closed.