BeritaKaltim.Co

Wawali Balikpapan Tanggapi Fatwa MUI soal PBB, Pemkot Tunggu Arah Kebijakan Pemerintah Pusat

BERITAKALTIM.CO-Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menanggapi keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa langsung mengambil keputusan sebelum ada arahan resmi dari pemerintah pusat.

Bagus menjelaskan bahwa fatwa MUI bersifat nasional dan menjadi masukan bagi pemerintah pusat, dalam merumuskan kebijakan. Untuk itu, Pemkot Balikpapan menunggu regulasi atau petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan sebelum mengambil langkah.

“Fatwa MUI itu harapan kepada pemerintah pusat. Nantinya pusat yang akan memberikan guidance atau edaran yang harus dijalankan daerah,” jelas Bagus, pada hari Sabtu, 29 November 2025.

Saat ditanya soal kemungkinan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila PBB benar-benar ditiadakan, Bagus menilai Balikpapan memiliki sumber pendapatan lain yang cukup kuat, terutama dari sektor event dan industri MICE.

“Balikpapan ini kota MICE. Event-event besar meningkatkan hunian hotel, restoran, kuliner, dan itu semuanya menambah retribusi daerah serta PAD,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan tidak memiliki kekhawatiran berlebih mengenai potensi perubahan skema PBB.

Menurutnya, kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. “Kalau itu untuk meringankan beban rakyat, kita support. Semua ini untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok atau pemerintah semata,” tegasnya.

Bagus menekankan bahwa perubahan terkait pungutan daerah, termasuk PBB, harus diatur melalui payung hukum yang jelas, seperti undang-undang atau peraturan presiden. Karena itu, Pemkot akan menyesuaikan diri setelah regulasi resmi diterbitkan.

Di sisi lain, ia mengapresiasi fatwa MUI yang dinilai membawa manfaat bagi masyarakat.
“Secara umum kami mengapresiasi apa yang disampaikan MUI karena itu meringankan beban masyarakat,” ujarnya.(

Comments are closed.