Oleh: Ninis
ANAK-ANAK pada dasarnya gemar bermain, meskipun terkadang belum bisa mengetahui batasan bahaya atau tidak. Apalagi melihat kolam “nganggur” tak sedikit yang terdorong untuk berenang. Seperti insiden tenggelamnya enam anak yang baru-baru ini terjadi di Jalan PDAM, RT 37, KM 8.
Tak ayal, insiden ini menjadi sorotan berbagai pihak, diantaranya dari pengamat hukum, Dr. Piatur Pangaribuan, beliau menilai kasus ini bukanlah sekadar kasus kecelakaan. Namun, merupakan bentuk extraordinary negligence atau kelalaian yang luar biasa.
Ia membeberkan fakta bahwa di kubangan itu tidak ada pagar, tidak ada pengamanan, serta tidak ada rambu area galian sedalam itu dan dibiarkan. Ia juga mengkritik pengawasan Pemerintah Kota Balikpapan yang menurutnya gagal menjalankan fungsi kontrol terhadap aktivitas proyek di wilayahnya. (kaltim.tribunnews.com).
Selain itu menurut Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Balikpapan, Sudirman Djayaleksanaarea lokasi enam anak tenggelam merupakan area tambahan yang belum mengantongi izin persetujuan lingkungan. Tambahan luasan itu belum diproses izin adendum AMDAL-nya. “Padahal, setiap perubahan site plan wajib disertai adendum AMDAL,” ujar Sudirman.
DLH mengungkapkan bahwa pengembang perumahan Grand City PT SinarMas Land memang telah memiliki persetujuan lingkungan berdasarkan site plan tahun 2017 seluas 224 hektare. Namun, pada Februari 2025 perubahan site plan dilakukan perusahaan dengan menambah lahan sekitar 25 hingga 30 hektare.
Di samping itu, DLH menemukan adanya aktivitas pengupasan dan penataan lahan sebelum izin lingkungan diterbitkan. Pemerintah pun langsung menghentikan seluruh kegiatan di area tersebut. (kaltim.tribunnews.com).
Dari penjelasan berbagai pihak di atas bisa disimpulkan memang ada faktor kelalaian dalam insiden tenggelamnya enam anak itu. Meskipun ada yang mengatakan karena lemahnya pengawasan orang tua terhadap anaknya. Lantas, kenapa hal tersebut bisa terjadi dan bagaimana Islam menjamin keselamatan anak-anak?
Minim Ruang Bermain Aman Bagi Anak
Jamak diketahui tabiat anak adalah bermain, seharusnya anak-anak aman bermain di mana saja. Tetapi kini anak-anak kehilangan area bermain karena ruang hidup yang dirampas oleh pengusaha dan kebijakan penguasa mengakibatkan akses bermain terbatas.
Lapangan untuk main bola, layangan beralih fungsi jadi perumahan, kalaupun ada kolam renang untuk berenang berbayar mahal karena dikelola swasta.
Alhasil, kubangan yang dianggap aman karena tidak ada peringatan dan penjagaan jadi ancaman kematian. Terlebih, orang tua tidak bisa full menjaga anak di luar rumah karena kesibukan atau bekerja, selain itu mereka juga korban pasti paling terpukul dan bersalah akan insiden ini.
Sejatinya bahaya terus mengintai generasi baik bermain di luar ruangan ataupun di dalam ruangan. Pasalnya, minimnya negara memberikan jaminan ruang hidup aman bagi anak atau generasi di sistem kapitalisme saat ini. Alhasil anak-anakpun kehilangan area bermain di luar, padahal mereka butuh mengembangkan potensi dirinya di alam terbuka.
Terlebih, negara hadir sebatas regulator dan fasilitator demi menjamin kepentingan pengusaha mengambil lahan rakyat dengan dalih proyek strategis nasional.
Jangankan di luar rumah, bahkan di dalam rumah termasuk dunia digital juga mengancam jiwa anak tak kalah berbahaya. Jika anak dibiarkan mengakses ruang digital tanpa pengawasan orang tua juga berbahaya, karena media sekuler kerap menyajikan adegan kekerasan, pornografi meskipun diklaim tayangan anak-anak. Lantas, dimana lagi anak-anak bisa bebas bermain jika tidak ada ruang aman lagi untuk mereka.
Memang betul, insiden meninggalnya anak-anak di kubangan merupakan takdir Qadha dari Allah, jika sudah ajalnya bisa datang kapan saja dan di mana saja. Hanya saja, masih ada wilayah keterlibatan manusia di dalamnya dan itu bisa dihindari, sehingga akan diminta pertanggungjawaban baik dunia maupun akhirat atas kelalaiannya.
Selayaknya, dari kasus ini menjadi bahan instrospeksi semua pihak agar kejadian serupa tak terulang kembali, utamanya negara wajib menjamin ruang aman bagi generasi.
Islam Menjamin Ruang Aman Anak
Anak dalam Islam adalah aset bagi bangsa dan perjuangan Islam, semestinya negara menjamin ruang hidup aman bagi anak-anak. Keamanan dan keselamatan menjadi hal yang penting dilakukan oleh negara karena satu nyawa sangat berharga nilainya disisi Allah SWT dibanding yang lain.
Nabi SAW bersabda: “Hancurnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada pembunuhan seorang mukmin tanpa haq.” (HR. Ibnu Majah).
Jaminan yang diberikan negara tak hanya bersifat fisik yang aman terpenuhi tapi juga wajib menjamin kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan individu perindividu. Selain itu, persoalan kepemilikan lahan dalam Islam jelas dan bebas sengketa artinya tidak mengambil paksa lahan rakyat. Negara wajib melakukan pengawasan atas lahan, tidak boleh dibiarkan ada tanah menganggur terbengkalai atau kubangan. Sehingga musibah akibat kelalaian manusia bisa diminimalisir bahkan dicegah.
Teladan kepemimpinan Rasulullah dan Khalifah dalam menjamin keselamatan hidup warganya pernah dicontohkan dalam Islam. Salah satunya teladan Khalifah Umar bin Khattab khawatir akan dimintai pertanggungjawaban atas keselamatan manusia bahkan hewan.
Beliau pernah bertutur “Seandainya seekor keledai terperosok ke sungai di kota Baghdad, niscaya Umar akan dimintai pertanggungjawabannya dan ditanya, mengapa engkau tidak meratakan jalan untuknya?”
Demikian jaminan dan penjagaan Islam atas keselamatan rakyatnya termasuk generasi. Wallahu A’llam
Penulis: Ninis, Aktivis Muslimah Balikpapan
Comments are closed.