BERITAKALTIM.CO – PT Pertamina Hulu Sangasanga (PHSS) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pencemaran limbah yang menyebabkan kematian massal ribuan kerang darah di tambak masyarakat Muara Badak, Kutai Kartanegara. Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan Anggota DPRD Kukar, H. Muhammad Hidayat, yang merujuk pada hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB).
Manajer Communication Relations and CID PT Pertamina Hulu Indonesia, Dony Indrawan, menegaskan pihak perusahaan tetap meyakini kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam operasi hulu migas. Ia mengatakan PHSS berkomitmen membantu masyarakat terdampak, termasuk bantuan yang telah diberikan bersama Dinas Sosial Kukar pada Maret lalu.
Perusahaan juga menyatakan mendukung penuh langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menugaskan tim khusus untuk melakukan verifikasi valuasi lapangan guna memastikan data objektif terkait produktivitas serta pendapatan petambak kerang darah. “Kami mengimbau seluruh pihak mendukung langkah pemerintah dan menjaga keberlanjutan operasi hulu migas sebagai objek vital nasional,” ujar Dony.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kukar Muhammad Hidayat menyebut penelitian IPB menyimpulkan kematian massal kerang darah tidak terjadi secara alami, melainkan akibat paparan limbah PHSS. Ia menyampaikannya saat audit lapangan bersama tim verifikator. “Ini bukan opini, tetapi hasil penelitian ilmiah,” tegas Hidayat.
Menurutnya, temuan tersebut merupakan dasar kuat bagi masyarakat untuk menuntut kompensasi. Ia juga menegaskan bahwa pemulihan lingkungan harus segera dilakukan demi keberlanjutan tambak yang menjadi mata pencaharian masyarakat Muara Badak.
Tim IPB kini memetakan luas kerusakan tambak, nilai kerugian, serta dampak ekonomi domino yang muncul. Data tersebut akan menjadi dasar pengajuan resmi kepada PHSS terkait proses ganti rugi. “Tahap ‘tercemar atau tidak’ sudah selesai dan hasilnya jelas: tercemar. Sekarang kami menghitung kerugiannya,” ujarnya.
DPRD Kukar menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Tidak boleh ada satu rupiah pun kerugian masyarakat yang terabaikan. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh,” tutup Hidayat.
HARDIN | WONG
Comments are closed.