BERITAKALTIM.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa pendirian satuan pendidikan wajib melalui tahapan perizinan yang telah distandarkan secara digital. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan kelayakan operasional lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Jabatan Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menerbitkan satu izin pendirian sekolah formal, yakni TK Kreatif Al Hikmah Guntung. Selain itu, terdapat 16 izin Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang juga telah mendapatkan persetujuan resmi.
“Semua proses izin pendidikan kini wajib melalui Perizinan Digital (PD). Pengajuan harus memenuhi syarat umum dan khusus sebelum diproses lebih lanjut,” jelas Sofyansyah.
Proses Izin Melibatkan Verifikasi Lapangan
Setelah berkas permohonan masuk melalui sistem digital, DPMPTSP akan meneruskan permohonan tersebut secara online kepada Dinas Pendidikan untuk memperoleh rekomendasi teknis. Sebelum rekomendasi diterbitkan, tim dari Dinas Pendidikan melakukan survei lapangan untuk memeriksa kondisi faktual lembaga, kelengkapan sarana prasarana, dan kesiapan operasional.
Meski banyak lembaga pendidikan dikelola pihak swasta, seluruh proses tetap wajib melalui mekanisme perizinan digital karena masuk kategori bidang non-berusaha.
“Setelah rekomendasi teknis selesai dan dikembalikan kepada kami, barulah izin resmi dapat diterbitkan,” ungkap Sofyansyah.
Dorong Kepastian Hukum dan Kualitas Pendidikan
Penegasan prosedur ini disebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan, sekaligus memastikan kualitas layanan pendidikan di Kota Bontang tetap terstandar.
Dengan meningkatnya permohonan pendirian lembaga pendidikan, DPMPTSP berharap seluruh pemohon dapat memahami dan mengikuti alur perizinan secara benar agar proses berjalan cepat dan transparan.
NURD | LE | ADV
Comments are closed.