BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmen pengelolaan perkebunan secara berkelanjutan melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan. Aturan tersebut menjadi dasar tata kelola lingkungan di sektor perkebunan, termasuk perlindungan area bernilai konservasi tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2023 total peruntukan kawasan pertanian yang mencakup perkebunan, pertanian, perikanan, dan sektor lain mencapai 3,2 juta hektare.
“Dari 3,2 juta hektare itu tidak berdiri sendiri, karena di dalamnya terdapat beberapa subsektor. Untuk luas real perkebunan, saat ini mencapai 1,6 juta hektare,” ujar Muzakkir di Samarinda, Rabu (10/12/2025).
Dari total luas tersebut, lanjutnya, 1,3 juta hektare merupakan perkebunan yang dikelola perusahaan besar swasta (PBS), sementara 349 ribu hektare adalah perkebunan rakyat.
Muzakkir menambahkan, salah satu instrumen penting dalam pengelolaan perkebunan berkelanjutan adalah penetapan Area Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang tersebar di berbagai perusahaan perkebunan. Total kawasan NKT di Kaltim mencapai 456 ribu hektare.
“Area nilai konservasi tinggi ini memiliki tiga komponen utama. Pertama, menjaga keanekaragaman hayati, termasuk habitat spesies langka, endemik, hingga orangutan,” jelasnya.
Selain itu, kawasan NKT juga berfungsi sebagai jasa ekosistem kritis, terutama dalam pengaturan tata air, pencegahan erosi, dan pengendalian potensi banjir di wilayah perkebunan.
“Artinya, ada lahan-lahan yang tidak boleh dikerjakan untuk aktivitas perkebunan meskipun berada di dalam konsesi perusahaan. Kawasan ini penting untuk mereduksi risiko banjir dan menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Komponen ketiga adalah nilai sosial budaya, yang melindungi situs-situs penting serta sumber daya alam esensial yang menjadi bagian dari kebutuhan dasar masyarakat setempat.
Seluruh pengaturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan. Regulasi itu memuat tata cara pengelolaan, kewajiban perusahaan, perlindungan kawasan konservasi, serta pemenuhan aspek sosial dan budaya masyarakat lokal.
“Di perda itu sudah sangat jelas bagaimana tata kelola perkebunan yang berkelanjutan. Jika seluruh ketentuan dijalankan dengan baik, kami yakin ekosistem lingkungan di Kaltim dapat tetap terjaga,” pungkasnya.
YANI | WONG
Comments are closed.