BERITAKALTIM.CO — Perusahaan Daerah PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (PT KSDE) tengah menjadi sorotan setelah laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mencatat penyertaan modal daerah mencapai Rp110 miliar dalam dua tahun, namun perusda tersebut justru mengalami kerugian. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Kukar tahun 2024 juga memperlihatkan indikasi potensi kerugian negara yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti.
Kronologis Kasus
2023 – Penyertaan Modal Pertama
Pada 2023, Pemkab Kukar mengucurkan Rp57,9 miliar sebagai penyertaan modal kepada PT KSDE. Meski mendapat tambahan modal besar, laporan keuangan menunjukkan laba perusahaan sangat kecil dan tidak sebanding dengan investasi daerah tersebut.
2024 – Tambahan Penyertaan Modal dan Temuan BPK
Tahun 2024, Pemkab Kukar kembali memberikan penyertaan modal sebesar Rp52,4 miliar, sehingga totalnya mencapai lebih dari Rp110 miliar untuk dua tahun anggaran.
BPK kemudian menemukan adanya indikasi kerugian negara, termasuk piutang bagi hasil laba yang tidak sebanding dengan modal yang diberikan. Piutang PT KSDE hingga 31 Desember 2024 tercatat Rp2,51 miliar, dan bahkan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Di tahun 2024, perusahaan hanya menyetorkan dividen laba tahun 2022 sebesar Rp195 juta pada April dan Rp15 juta pada Agustus. Nilai ini dinilai sangat kecil dibandingkan besarnya modal yang digelontorkan daerah.
2025 – Desakan Pengusutan Hukum Menguat
Aktivis Peduli Kekayaan Negara (PKN), Ahmad Basori, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim segera mengambil langkah hukum.
“Ini uang negara dari pajak rakyat. Kerugian dalam pengelolaan ini harus dipertanggungjawabkan direksi saat itu. Jika kasus DBON bisa diusut, kasus perusda ini pun harus diproses hukum, apalagi sudah ada temuan awal BPK,” tegas Basori.
Basori menilai temuan BPK cukup sebagai petunjuk awal penyidikan, sehingga penyidik dapat memeriksa direksi dan badan pengawas perusahaan daerah tersebut. Ia juga menyoroti minimnya keuntungan meski penyertaan modal sangat besar.
Praktisi hukum Samarinda, Jumintar Napitupulu, turut mempertanyakan kinerja perusda yang dinilai tidak wajar.
“Keuntungan tahun 2022 saja diterima di 2024 dan jumlahnya tidak sampai Rp200 juta. Lalu bagaimana keuntungan tahun 2023 dan 2024, sementara modal yang masuk lebih dari Rp110 miliar? Temuan BPK jelas menunjukkan perusda merugi,” ujarnya.
Jumintar menilai penegakan hukum penting dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
“Ini kesempatan bagi Kejati. Tujuannya bukan hanya mengusut dugaan pelanggaran hukum, tetapi menyelamatkan keuangan negara agar tidak makin dalam meruginya,” katanya.
Sikap Para Pihak
Kedua narasumber menekankan bahwa piutang laba sebesar Rp2 miliar lebih disebut “hanya angka di atas kertas” dan belum bisa dipastikan menjadi keuntungan nyata. Karena itu, mereka mendesak Kejati Kaltim segera melakukan penyelidikan sebagai langkah hukum maupun pencegahan kerugian lanjutan.
Kasus kerugian PT KSDE kini menjadi perhatian publik. Dengan adanya temuan BPK dan dorongan dari aktivis serta praktisi hukum, proses pengusutan oleh aparat penegak hukum disebut sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan keuangan daerah.
Sejauh ini belum ada pihak Perusahaan Daerah PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (PT KSDE) yang bersedia dikonfirmasi.
WONG
Comments are closed.