BERITAKALTIM.CO – Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama aparat keamanan mencegah hingga mengancam dengan hukum aktivitas ilegal terkait lingkungan dan masyarakat pada 2026.
“Penertiban tersebut meliputi aktivitas ilegal sosial kemasyarakatan, penertiban lalu lintas jalan, pertambangan ilegal, hingga aktivitas ilegal bidang pertanahan seperti jual beli lahan negara dan kawasan hutan,” ujar Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto di Nusantara, Senin.
Sepanjang 2025, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN telah melaksanakan sejumlah kegiatan strategis, mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemasangan tanda larangan di titik-titik rawan, hingga penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal.
Bimo mengatakan aktivitas itu akan ditingkatkan pada 2026 guna memberikan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan.
Untuk tambang ilegal pada 2025, satgas telah menindak hingga 4.000 hektare kawasan yang mengalami aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang merusak hutan konservasi dan hutan lindung di Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto, kawasan IKN. Para pelaku aktivitas ilegal telah menjalani tuntutan hukum.
Sedangkan untuk 2026, Otorita IKN telah menyatukan komitmen melalui Rapat Evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di wilayah IKN sekaligus Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2026, yang telah digelar pada Jumat (12/12/2025) di Kantor Kemenko 1 IKN.
“Rapat tersebut tentu menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan lintas pemangku kepentingan guna memperkuat upaya pencegahan dan penindakan aktivitas ilegal di kawasan IKN,” kata Bimo.
Pihak terkait yang terlibat dalam rapat itu termasuk unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kehadiran para pihak terkait itu, menurutnya, mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga pembangunan IKN agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, berkelanjutan, dan berkeadilan hukum.
Bimo menegaskan pengawalan menyeluruh terhadap kawasan IKN dari berbagai aktivitas ilegal sangat penting dan otorita berkomitmen menjaga IKN dari berbagai aktivitas ilegal. Pola pengawalan bukan hanya pada tahap pencegahan, melainkan juga setiap kasus ditangani hingga tuntas.
Sejumlah masukan strategis turut disampaikan dalam forum tersebut, termasuk penguatan langkah pencegahan sejak dini, perlunya studi banding terkait reklamasi dan pemulihan kawasan hutan, serta percepatan proses penindakan yang disertai transparansi dan koordinasi antar-lembaga.
“Pada 2026 telah direncanakan beberapa program strategis seperti pengumpulan dan pengolahan data, termasuk penegasan dan validasi batas kawasan, patroli dan pengawasan, serta penindakan terukur berbasis regulasi, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, hingga peningkatan kapasitas personel,” katanya.
ANTARA | WONG
Comments are closed.