BeritaKaltim.Co

KPK Akan Panggil Mantan Stafsus Menag dan Pemilik Biro Haji Usai Periksa Yaqut Cholil

BERITAKALTIM.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (16/12/2025).

“Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, maka tentu nanti akan dilakukan pemanggilan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.

Budi menjelaskan KPK masih memerlukan analisis lanjutan atas keterangan Yaqut sebelum memanggil dua pihak yang telah dicegah ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Dari pemeriksaan malam ini akan dilakukan analisis, baik oleh KPK maupun oleh BPK, khususnya untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya.

Menurut Budi, keterangan dari Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur dinilai penting karena keduanya diduga mengetahui secara mendalam konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu tentang konstruksi perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga mengungkap bahwa pada 18 September 2025 terdapat dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menyoroti kebijakan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.