BERITAKALTIM.CO-Anggota DPR RI Atalia Praratya dan suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tidak menghadiri sidang perdana gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dalam sidang dengan agenda mediasi. Gugatan cerai tersebut diketahui diajukan melalui sistem e-court.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan.
“Agenda hari ini sepertinya mediasi,” kata Debi usai persidangan.
Debi menyampaikan bahwa Atalia berharap proses hukum yang dijalani dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak.
“Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyebut kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wenda.
Kedua kuasa hukum menegaskan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyebab gugatan cerai tersebut. Mereka menyatakan fokus mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses gugatan cerai pasangan tokoh publik tersebut, dengan mediasi sebagai tahapan wajib sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.