BeritaKaltim.Co

Di Balik Penetapan Tersangka Oknum Polisi, Kasus Tewasnya Mahasiswi UMM Masih Menyisakan Tanda Tanya

BERITAKALTIM.CO – Tepi sungai di Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, mendadak menjadi pusat perhatian publik. Di tempat itulah Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), ditemukan tak bernyawa. Sunyi lokasi penemuan kontras dengan gelombang pertanyaan yang kini bergema di ruang publik.

Beberapa hari setelah penemuan jasad korban, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengumumkan perkembangan penting: seorang anggota Polres Probolinggo Kabupaten berinisial Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Penetapan ini mengubah arah penyelidikan sekaligus memperluas sorotan, sebab tersangka merupakan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk. Dua unit telepon genggam milik korban turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sejak Selasa, 17 Desember 2025, Bripka AS telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Penahanan ini menandai babak baru dalam kasus yang sejak awal menyita perhatian, bukan hanya karena korbannya seorang mahasiswi muda, tetapi juga karena dugaan keterlibatan aparat penegak hukum di dalamnya.

Fakta lain yang terungkap menambah kompleksitas perkara: tersangka diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar. Namun, kepolisian menegaskan belum menarik kesimpulan mengenai motif maupun peran detail tersangka dalam kematian Faradila. Autopsi jenazah korban masih berlangsung, sementara penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Berbagai barang bukti telah disita, mulai dari kendaraan yang diduga digunakan tersangka, telepon genggam korban, hingga pakaian yang dikenakan korban dan tersangka. Mengenai rekaman kamera pengawas (CCTV), kepolisian memilih belum membuka informasi lebih jauh demi kepentingan penyidikan.

Kasus ini juga menempatkan institusi kepolisian pada persimpangan kepercayaan publik. Polda Jawa Timur menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripka AS akan ditempuh melalui dua jalur sekaligus: pidana umum dan sidang kode etik kepolisian. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.

Di balik prosedur hukum dan konferensi pers, ada keluarga yang kehilangan, ada kampus yang berduka, dan ada publik yang menanti kejelasan. Kasus Faradila Amalia Najwa kini bukan sekadar perkara kriminal, melainkan ujian bagi integritas penegakan hukum—tentang bagaimana negara memperlakukan hukum secara setara, bahkan ketika pelakunya berasal dari dalam institusi itu sendiri.

ANTARA | WONG

 

Comments are closed.