BERITAKALTIM.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut masih membutuhkan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur organisasinya, terutama untuk sejumlah penugasan tertentu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
“Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” ujar Setyo.
Setyo menjelaskan, kebutuhan personel Polri di lingkungan KPK juga memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Undang-Undang KPK menyebutkan bahwa penyidik bisa bersumber dari lembaga lain. Dengan memperhatikan bahwa ada undang-undang yang tidak diuji materi, maka tentu kami memedomani ketentuan tersebut, termasuk Undang-Undang KPK sendiri,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo untuk menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Setyo mengungkapkan bahwa KPK turut dilibatkan dalam pembahasan tindak lanjut putusan MK tersebut, termasuk dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang direncanakan pemerintah untuk mengatur penempatan jabatan polisi di luar institusi Polri.
“Dalam menyikapi permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan. Terakhir pembahasan dilakukan pada hari Sabtu, 20 Desember,” ujarnya.
Menurut Setyo, pelibatan KPK dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).
Sebelumnya, pada 14 November 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Namun demikian, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang kemudian diundangkan pada 10 Desember 2025 oleh Kementerian Hukum.
Perpol tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian pada 17 kementerian dan lembaga.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah memutuskan untuk menyusun Peraturan Pemerintah guna mengatur jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.