BERITAKALTIM.CO-Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan satu sampel mi kuning mentah yang terindikasi mengandung zat berbahaya saat melakukan pengawasan stabilitas dan ketersediaan pangan di Pasar Kebayoran Lama.
Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar mengatakan, temuan tersebut diketahui saat kegiatan pengawasan pangan yang digelar di sejumlah pasar.
“Mi kuning mentah ada yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Kebetulan pemasok mi tersebut berasal dari Pasar Kebayoran Lama,” ujar Anwar di Pasar Santa, Jakarta, Senin.
Anwar menyebutkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan petugas lapangan serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk memantau kandungan zat berbahaya, yakni formalin, pada mi kuning tersebut.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan berharap produk mi kuning tersebut tidak beredar luas di masyarakat guna menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi warga.
“Karena itu, saya telah menginstruksikan petugas untuk segera mengecek lokasi distributornya hari ini agar peredarannya tidak meluas ke mana-mana,” katanya.
Anwar menegaskan, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur pidana, pihaknya tidak akan ragu untuk menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Namun demikian, apabila tingkat pelanggaran masih dapat dibina, maka akan dilakukan pembinaan oleh pihak BPOM.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan Ridho Sosro mengatakan, pengawasan pangan difokuskan pada deteksi bahan berbahaya seperti formalin, boraks, metanil yellow, dan rhodamin B.
“Kami juga didampingi pengawas pangan dari Kepolisian sehingga jika ditemukan bahan pangan yang melanggar aturan, maka akan diselidiki lebih lanjut dan bisa berdampak hukum,” kata Ridho.
Ridho menambahkan, sepanjang tahun 2025, Sudin KPKP Jakarta Selatan telah melakukan pengawasan dan monitoring di 28 pasar, baik tradisional maupun modern, yang tersebar di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan.
Pengawasan dilakukan dua kali dalam setahun dengan target 728 sampel, terdiri dari 616 sampel produk pertanian dan 112 sampel produk peternakan.
Kegiatan pengawasan pangan ini bertujuan memastikan seluruh produk pertanian dan peternakan yang beredar di pasar aman untuk dikonsumsi masyarakat, termasuk melalui pemeriksaan residu pestisida, formalin, boraks, serta bahan berbahaya lainnya.
Uji residu pestisida dilakukan untuk mengetahui kemungkinan sisa zat kimia pada produk pertanian, sedangkan uji formalin dan klorin bertujuan memastikan tidak adanya penggunaan bahan pengawet berbahaya dalam pengolahan dan penyimpanan pangan.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.