BeritaKaltim.Co

Proyek Revetment Gili Meno Rp72 Miliar, BKKPN: Izin di Luar KKP

BERITAKALTIM.CO-Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menegaskan bahwa izin pengerjaan proyek pembangunan revetment di sepadan pantai kawasan wisata Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, bukan diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Martanina, mengatakan proyek revetment tersebut berada di luar kewenangan KKP karena lokasinya tidak masuk dalam kawasan konservasi perairan.

“Revetment yang di sepadan pantai itu izinnya bukan dari KKP, karena itu di luar kawasan. Itu antara BWS (Balai Wilayah Sungai) dan pemerintah daerah,” kata Martanina melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin.

Ia menjelaskan bahwa BKKPN hanya mengurus perizinan untuk pekerjaan breakwater dan groin yang berada di wilayah perairan. Kedua bangunan tersebut diduga merupakan satu kesatuan dengan proyek revetment yang nilai pekerjaannya mencapai Rp72 miliar.

“Kalau yang breakwater dan groin itu sudah memiliki izin PKKPRL dan diterbitkan sesuai dengan kondisi ekosistem di Gili Meno,” ujarnya.

PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut merupakan izin yang diterbitkan pemerintah agar pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang. Penerbitannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pelaksanaan teknis diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.

“Dari KKP hanya PKKPRL yang terbit. Untuk AMDAL dan perizinan lainnya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelas Martanina.

Ia menambahkan bahwa proyek pencegah abrasi di Gili Meno yang berada di bawah kendali Kementerian PUPR berawal dari kekhawatiran masyarakat kawasan wisata Tramena terhadap ancaman abrasi pantai.

“Tahun 2019 ada permintaan dari masyarakat tiga gili untuk menahan abrasi karena dianggap sebagai ancaman serius,” katanya.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dan mendapatkan respons positif dari Bappenas. Selanjutnya, pemerintah pusat menyusun detail engineering design (DED) pada 2022.

Dari hasil kajian tersebut, diketahui bahwa abrasi di Gili Meno telah mengikis daratan pulau sekitar 2,5 hingga 3 meter per tahun, bahkan dalam 10 tahun terakhir luas daratan berkurang hingga 30 meter.

Hasil pemetaan kemudian dibahas dalam berbagai forum hingga disepakati pembangunan proyek pencegah abrasi, baik di sepadan pantai maupun wilayah perairan.

Martanina menegaskan bahwa dalam proses perencanaan, BKKPN turut memberikan masukan dan menolak metode serta lokasi yang berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang.

“Kalau lokasinya memiliki terumbu karang yang bagus atau metodenya merusak, kami tolak,” ujarnya.

Ia meyakini proyek tersebut telah melalui kajian dan pembahasan panjang sebelum akhirnya dapat dilaksanakan pada 2025.

Sebelumnya, proyek ini menuai perhatian publik dan kritik, termasuk dari wisatawan asing, yang menilai penggunaan alat berat dan pemindahan material batu berpotensi merusak ekosistem laut di kawasan wisata Gili Meno.

ANTARA|Wong|Ar

Comments are closed.