BERITAKALTIM.CO-Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda dan sempat viral di media sosial.
Dalam kasus tersebut, Polsek Balikpapan Utara mengamankan satu orang tersangka berinisial R (33), yang diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Agus Fitriadi mengatakan, pelaku mencuri berbagai barang dagangan milik pedagang, antara lain alpukat, ubi sebanyak enam karung, serta ikan seberat 66 kilogram atau enam keranjang.
“Peristiwa pencurian ini terjadi di tiga tempat kejadian perkara, yakni di wilayah Gunung Guntur, Kilometer 5, dan Kilometer 9,” ujar AKP Agus Fitriadi, saat menggelar konferensi pers pada hari Senin, 22 Desember 2025, di Mako Polresta Balikpapan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan menyewa sebuah Angkutan Kota (Angkot). Dengan dalih keperluan pribadi, tersangka berkeliling mencari barang-barang yang berada di depan toko atau lokasi usaha yang belum diamankan pemiliknya.
Aksi pencurian dilakukan pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 hingga 07.00 Wita, saat sebagian besar toko belum beroperasi. Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan angkot yang disewa pelaku.
Setelah berhasil menguasai barang curian, tersangka menjualnya dengan harga jauh di bawah pasaran di kawasan Pasar Manggar. Sebagai contoh, ikan yang umumnya dijual seharga Rp40 ribu per kilogram dilepas hanya Rp20 ribu per kilogram agar cepat terjual.
AKP Agus Fitriadi menambahkan, murahnya harga jual membuat barang hasil curian cepat habis dan menyulitkan proses pelacakan. Namun berkat penyelidikan intensif serta informasi dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga mengimbau para pedagang agar lebih waspada dan memastikan barang dagangan disimpan di tempat yang aman, khususnya pada pagi hari sebelum toko dibuka.(*)
NIKEN | WONG
Comments are closed.