BERITAKALTIM.CO – DPRD Kalimantan Timur kembali menorehkan catatan penting dalam perjalanan legislasi daerah. Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Rabu (24/12/2025).
Keempat Ranperda tersebut masing-masing Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kaltim menjadi Perseroda.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa pengesahan empat perda ini bukan sekadar pemenuhan target Program Pembentukan Perda (Propemperda), melainkan wujud keseriusan DPRD dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Bentuk komitmen bersama dalam memperkuat fungsi pembentukan perda, juga menjadi dorongan moral bagi kami dalam menyampaikan laporan dan terus berkarya, khususnya dalam menghadirkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan daerah,” ujar Jahidin dalam laporan resmi Bapemperda di hadapan paripurna.
Jahidin menjelaskan, Bapemperda memiliki peran strategis sebagai unsur penting dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pemantauan kualitas materi muatan peraturan daerah. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata tertib DPRD dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Sepanjang tahun 2025, dari ratusan usulan regulasi yang masuk dalam Propemperda, terdapat empat ranperda prioritas yang menjadi fokus pembahasan intensif. Keempatnya dibahas melalui mekanisme komisi dan panitia khusus dengan melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal, hingga unsur masyarakat.
“Setiap rancangan peraturan daerah tidak hanya dibahas secara normatif, tetapi juga diuji relevansinya dengan kebutuhan riil masyarakat, kondisi daerah, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas politisi senior tersebut.
Untuk Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Jahidin menyampaikan bahwa hasil fasilitasi dan harmonisasi menekankan pentingnya ketepatan redaksional serta penegasan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Selain itu, pengaturan teknis terkait pendidik, tenaga kependidikan, serta pembiayaan satuan pendidikan diarahkan untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah agar fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
“Perda ini harus menjadi payung hukum yang kuat, tetapi tetap memberi ruang pengaturan teknis melalui peraturan gubernur, sehingga implementasinya tidak kaku dan tetap adaptif,” jelas Jahidin.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinilai krusial dalam menjawab tantangan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam di Kaltim.
Jahidin menekankan agar pengaturannya tidak tumpang tindih dengan norma hukum nasional serta menegaskan penggunaan instrumen lingkungan hidup seperti RPPLH dan instrumen pengendalian lainnya sesuai skala dan kewenangan daerah.
Adapun perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Kaltim dan PT Migas Mandiri Pratama menjadi Perseroda diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah, meningkatkan profesionalitas manajemen, serta memperluas ruang gerak usaha yang sehat dan akuntabel.
“Perubahan ini penting untuk memperjelas pembagian laba, mekanisme likuidasi, serta memperkuat peran BUMD dalam membuka akses pembiayaan bagi UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Jahidin menambahkan, seluruh proses pembahasan dilakukan melalui tahapan berlapis, mulai dari rapat internal, konsultasi awal dengan Kementerian Dalam Negeri, fasilitasi tertulis Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah, hingga pelibatan publik guna menyerap masukan dan kritik masyarakat.
“Fasilitasi Kemendagri menjadi tahapan penting agar produk hukum daerah tidak cacat formil maupun materiil sebelum ditetapkan,” katanya.
Dengan disetujuinya empat ranperda tersebut dalam pembahasan tingkat kedua, Jahidin menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim telah sepakat untuk menetapkannya menjadi Perda yang sah dan mengikat.
“Perda ini adalah ikhtiar bersama. Bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi untuk memastikan kehadiran negara melalui aturan yang memberi kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya.
YANI | WONG
Comments are closed.