BeritaKaltim.Co

Empat Ranperda Disahkan, Pemprov Kaltim Siap Gas Implementasi Perda

BERITAKALTIM.CO – DPRD Kalimantan Timur akhirnya mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Rabu (24/12/2025).

Empat Ranperda yang disetujui itu masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menjadi Perseroda, serta Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kaltim menjadi Perseroda.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri sekitar 30 anggota dewan. Hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kaltim atas persetujuan keempat ranperda tersebut.

Dalam sambutannya, Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada DPRD Kaltim atas kerja kolektif yang telah dilakukan selama proses pembahasan.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat, lebih khusus kepada ketua, anggota pansus, komisi, dan Bapemperda yang telah bekerja keras, melakukan pendalaman, serta memberikan masukan konstruktif dalam proses pembahasan keempat ranperda ini,” ujar Sri Wahyuni.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sri menegaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim tidak akan menunda implementasi. Setelah pengesahan ini, langkah konkret segera diambil melalui penyusunan peraturan pelaksana agar perda dapat segera diterapkan di lapangan.

“Pemerintah provinsi siap untuk segera menindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksana, sehingga perda ini dapat diimplementasikan secepatnya dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Salah satu perda yang mendapat perhatian khusus adalah Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Sri Wahyuni berharap DPRD terus memberikan dukungan sebagai wakil rakyat, terutama melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ia menekankan pentingnya fungsi anggaran DPRD dalam memastikan tersedianya alokasi dana yang memadai bagi sektor pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas guru hingga pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana.

“Termasuk pembangunan ruang kelas, laboratorium komputer, serta penyediaan perangkat pendukung lainnya. Yang tidak kalah penting, memastikan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan agar tepat sasaran dan sesuai prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.

Selain itu, fungsi pengawasan DPRD juga dinilai krusial untuk memastikan kebijakan pendidikan benar-benar berjalan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Sri Wahyuni menyebut Perda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai momentum penting bagi Kaltim dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul di masa depan.

“Mari kita jadikan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan ini sebagai tonggak bersejarah dalam upaya kita mencerdaskan kehidupan bangsa, menyiapkan sumber daya manusia yang unggul, berakhlak mulia, mandiri, dan memiliki daya saing global serta sejahtera, demi mewujudkan Kalimantan Timur Sukses menuju Generasi Emas,” ungkapnya.

Menutup penyampaiannya, Sri menegaskan komitmen Pemprov Kaltim untuk mengawal seluruh perda yang telah disahkan agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

“Pengesahan ranperda menjadi perda oleh DPRD Provinsi Kaltim akan kami tindak lanjuti dengan penetapan perda. Peraturan daerah ini adalah representasi dari ikhtiar bersama kita demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Mari kita kawal bersama hingga tuntas,” pungkasnya.

YANI | WONG

Comments are closed.