BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih menahan pengumuman resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 hingga Rabu (24/12/2025) sore. Padahal, pemerintah pusat sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.
Hingga pukul 17.30 Wita, besaran UMP Kaltim belum juga diumumkan ke publik. Kondisi ini sempat menimbulkan tanda tanya, terutama di kalangan pekerja dan pelaku usaha yang menanti kepastian upah tahun depan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, memastikan bahwa penetapan UMP Kaltim 2026 tetap akan diumumkan hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Saat ini, kata dia, tim perumus masih menyelesaikan tahap akhir penyusunan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Sekarang kan masih jam 17.00 Wita. Kita masih dalam proses penetapan,” ujar Sri Wahyuni di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan, keterlambatan pengumuman bukan berarti Pemprov Kaltim mengabaikan tenggat waktu. Proses finalisasi dilakukan secara hati-hati agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan perhitungan yang kuat.
Sri Wahyuni juga memastikan bahwa UMP Kaltim tahun 2026 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun kenaikannya tidak signifikan.
“Yang ada sekarang meningkat dari yang sebelumnya, meski sedikit. Untuk besaran angkanya kita tunggu setelah penetapan. Kita tidak boleh mendahului penetapan,” jelasnya.
Menurut dia, perhitungan kenaikan UMP Kaltim tahun depan telah disesuaikan dengan formula dan parameter yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dua variabel utama yang menjadi dasar perhitungan adalah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Mulai dari ketentuan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, itu menjadi salah satu perhitungan,” katanya.
Sri menjelaskan, sebelum sampai pada tahap penetapan, Pemprov Kaltim telah menerima masukan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim.
Kedua lembaga tersebut telah melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, dunia usaha, serta daya beli pekerja.
“Semua masukan sudah kami terima dan kaji bersama. Itu menjadi dasar dalam penyusunan keputusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengumuman resmi UMP Kaltim 2026 akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dan disampaikan kepada publik pada hari yang sama.
“Pengumumannya melalui SK Gubernur hari ini,” pungkasnya.
YANI | WONG
Comments are closed.