BeritaKaltim.Co

Gubernur Rudy Mas’ud Tetapkan UMK 2026, Berau Tertinggi di Kaltim

BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kaltim Tahun 2026. Pengumuman tersebut disampaikan langsung Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, melalui Pengumuman Nomor: 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Dalam keputusan itu, Pemerintah Provinsi menetapkan upah minimum bagi 10 kabupaten/kota di Kaltim. Hasilnya, Kabupaten Berau menempati posisi tertinggi dengan UMK mencapai Rp4.391.337,55. Angka tersebut sekaligus menjadi yang pertama kali menembus kisaran Rp4,3 juta di Kaltim untuk tahun 2026.

Setelah Berau, UMK tertinggi berikutnya ditempati Kutai Barat sebesar Rp4.231.617,40, disusul Penajam Paser Utara (PPU) Rp4.181.134, serta Kutai Timur Rp4.067.436. Keempat daerah ini tercatat berada di atas ambang Rp4 juta.

Sementara itu, Kutai Kartanegara ditetapkan sebesar Rp3.991.797, Samarinda Rp3.983.882, Balikpapan Rp3.856.694,43, Bontang Rp3.799.480, Paser Rp3.776.998,06, dan menjadi yang terendah adalah Kota Bontang dan Pasrr yang masih berada di kisaran Rp3,7 jutaan.

Gubernur Rudy Mas’ud juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2026 melalui Pengumuman Nomor: 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kaltim. Dalam pengumuman tersebut, UMP Kaltim Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431.

Rudy menegaskan, UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” tegas Rudy Mas’ud dalam pengumuman resminya.

Sementara bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengaturan pengupahan tidak lagi mengacu pada UMK semata, melainkan wajib berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun dan diterapkan oleh masing-masing perusahaan.

“Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan,” lanjutnya.

Rudy Mas’ud juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak normatif pekerja. Ia mengingatkan seluruh pengusaha agar mematuhi ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tegas Rudy.

Lebih jauh dijelaskan, ketentuan UMK, UMP, serta upah minimum sektoral tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan berakhir pada 31 Desember 2026.

Penetapan UMK dan UMP Tahun 2026 ini, menurut Pemprov Kaltim, merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat.

”Kita berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kalimantan Timur” pungkasnya.

YANI | WONG

Comments are closed.