BERITAKALTIM.CO – Insiden kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahulu menjadi alarm keras bagi keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam. Menyikapi kejadian tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda langsung menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan.
Rapat tersebut melibatkan Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, pemilik kapal, agen dan operator kapal, asosiasi pelayaran, hingga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pemanduan.
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, mengatakan rapat itu bertujuan mengevaluasi insiden tabrakan sekaligus mempertegas kembali aturan operasional pelayaran di Sungai Mahakam.
“Hari ini kita bersama-sama rapat dengan stakeholder dan Komisi II DPRD Kaltim. Termasuk dinas terkait, PUPR, perhubungan, pemilik kapal, agen, operator, asosiasi, sampai BUP pemanduan. Semua punya tanggung jawab masing-masing terhadap kegiatan operasional,” ujar Mursidi saat di temui di Hotel Aston Samarinda, Selasa (30/12/2025).
Dalam rapat tersebut, KSOP memaparkan secara detail kronologis kejadian kapal yang melakukan olongan (melintas) di bawah Jembatan Mahulu hingga berujung insiden.
“Tabrakan kemarin kita jabarkan dari awal. Mulai dari posisi kapal, kondisi arus, sampai keputusan manuver yang diambil di lapangan,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi, KSOP mengambil sejumlah kesimpulan penting. Pertama, larangan tegas kapal bermuatan untuk tambat dan labuh di zona terlarang, terutama di sekitar jembatan dan alur pelayaran.
“Kita akan keluarkan edaran. Semua kapal bermuatan tidak diperbolehkan berlabuh di daerah terlarang, apalagi dekat jembatan dan yang mengganggu alur. Itu sangat berbahaya,” tegas Mursidi.
Larangan tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh pengguna jasa pelayaran agar tidak ada lagi kapal yang sembarangan tambat atau labuh di titik-titik rawan.
Kesimpulan kedua menyangkut kewajiban pemanduan. Mursidi menegaskan bahwa seluruh wilayah perairan Sungai Mahakam, mulai dari Muara Muntai hingga Muara Berau, merupakan wilayah wajib pandu.
“Semua kapal wajib dipandu. Itu sudah ketentuan. Dan untuk mengantisipasi kejadian seperti kemarin, akan dilakukan penambahan eskort, di samping asis (assist tug) yang sudah ada,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pengamanan pelayaran juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait.
Menjawab pertanyaan soal pengaturan waktu olongan atau yang kerap disebut “jam asis”, Mursidi menjelaskan bahwa pengaturan tersebut sangat bergantung pada kondisi di Jembatan Mahakam.
“Jam olongan di Jembatan Mahakam itu pasti berpengaruh ke jembatan-jembatan lain. Kalau di Mahakam penuh, maka jembatan di atasnya, termasuk Mahulu, juga harus dilakukan penahanan olongan,” paparnya.
Menurutnya, ketika kapasitas tempat labuh sebelum Jembatan Mahakam sudah penuh, maka kapal seharusnya menunggu dan tidak memaksakan diri melintas.
“Yang disebut belum jamnya itu karena memang tempat labuh sudah penuh. Kapal seharusnya menunggu. Kemarin itu karena sebelum Jembatan Mahakam sudah penuh, kapal ingin masuk lewat Mahulu, tapi karena informasi Mahakam full, kapal diminta balik,” jelasnya.
Dalam kondisi arus Sungai Mahakam yang sedang kuat, kapal tersebut tidak sempat bermanuver untuk berbalik arah.
“Karena arus kuat, tidak sempat manuver. Akhirnya terbawa arus,” kata Mursidi.
Situasi itu diperparah dengan masih adanya kapal lain yang berlabuh sebelum Jembatan Mahulu, sehingga ruang manuver semakin terbatas.
“Manuver kapal jadi terganggu. Ini juga akan kita tertibkan. Ke depan kita lakukan patroli bersama, baik dengan navigasi, Polair, dan unsur lainnya,” tambahnya.
Terkait usulan pembatasan ukuran tongkang hingga 200 feet, Mursidi menilai hal tersebut sulit diterapkan.
“Kalau 200 feet untuk tongkang batubara itu relatif kecil. Rata-rata tongkang yang melintas di Sungai Mahakam itu 300 feet. Jadi solusinya bukan melarang lewat, tapi menambah pengamanan, yakni dengan penambahan eskort saat melintas jembatan,” ujarnya.
Mengenai keberadaan fender pelindung jembatan, Mursidi mengungkapkan bahwa saat ini Jembatan Mahkota dan Jembatan Mahulu belum memiliki fender. Sementara untuk Jembatan Mahakam, pembangunan fender dijadwalkan mulai awal Januari.
“Untuk Jembatan Mahakam, awal bulan depan akan dilakukan pemancangan untuk perbaikan atau pembangunan fender. Sedangkan Mahulu nanti juga akan dibangun, tentu kita koordinasikan dengan PUPR,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan soal tanggung jawab perusahaan pemilik kapal. Menurut Mursidi, pihak penabrak wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Sudah kita sepakati bersama, penabrak bertanggung jawab melakukan pergantian atau perbaikan sesuai tingkat kerusakan. Itu nanti akan dilihat dan dihitung bersama dengan PUPR,” pungkasnya.
YANI | WONG
Comments are closed.