BeritaKaltim.Co

Polda Kaltim Ungkap Puluhan Kasus Korupsi, TPPO, dan Judi Online Sepanjang 2025

BERITAKALTIM.CO- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mencatat tren positif dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Sejumlah kasus strategis seperti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga judi online berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, pengungkapan kasus korupsi di wilayah hukum Polda Kaltim mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat 29 kasus tipikor, sementara pada tahun 2025 naik menjadi 30 kasus.

“Tidak hanya pengungkapan, penyelesaian perkara tipikor juga meningkat. Pada tahun 2025 terdapat tambahan empat kasus yang berhasil diselesaikan,” ujar Irjen Pol Endar kepada awak media, Rabu (31/12/2025).

Dari penanganan perkara korupsi tersebut, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar. Capaian ini mendapat apresiasi di tingkat nasional, khususnya dari Koordinator dan Supervisi (Kortas) Tipikor Polri.

“Kami bersyukur dan bangga karena kinerja Polda Kaltim di bidang tipikor mendapatkan penilaian positif secara nasional. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, terutama dalam penyelesaian perkara,” tegasnya.

Selain tipikor, Polda Kaltim juga menunjukkan peningkatan signifikan dalam penanganan kasus TPPO. Sepanjang 2025, sebanyak 30 kasus TPPO berhasil diungkap, meningkat dua kasus dibandingkan tahun 2024, dengan total 30 orang tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 kasus telah berhasil diselesaikan, sehingga tingkat penyelesaian perkara TPPO mencapai 83,3 persen. “Penanganan TPPO menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan terhadap hak dan keselamatan manusia,” jelas Kapolda.

Sementara itu, dalam upaya memberantas praktik judi online, Polda Kaltim sepanjang tahun 2025 mengungkap 10 kasus dengan 11 orang tersangka. Tidak hanya penegakan hukum, upaya preventif juga dilakukan melalui pemblokiran ribuan situs judi online. “Total ada 8.249 situs judi online yang telah kami blokir,” paparnya.

Kapolda menegaskan, Polda Kaltim akan terus memperkuat upaya penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan, guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.(*)

 

ANTARA | WONG

Comments are closed.