BeritaKaltim.Co

Anggota DPRD Kaltim Laporkan KSOP dan Pelindo Samarinda ke Ombudsman

BERITAKALTIM.CO – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, mengambil langkah tegas dengan melayangkan laporan pengaduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur. Laporan itu ditujukan kepada Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan Direktur Utama BUP Pelindo IV Cabang Samarinda, menyusul rentetan insiden tabrakan ponton terhadap jembatan yang dinilainya tak kunjung ada efek jera.

Husni menilai selama ini DPRD hanya berada pada posisi “memberi rekomendasi” yang ujung-ujungnya tidak membuahkan hasil. Teguran demi teguran, rapat dengar pendapat demi rapat dengar pendapat, dinilainya hanya berputar di tempat tanpa perubahan nyata di lapangan.

“DPRD itu kan hanya bisa memberi rekomendasi. Tolong dong KSOP diberi sanksi, Pelindo diberi sanksi. Tapi faktanya, kita panggil, kita tegur, tidak ada guna-gunanya. Karena itu saya inisiatif menggugat ke Ombudsman Perwakilan Kaltim,” ujar Husni saat di temui di Gedung E DPRD, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan gugatan tersebut dilayangkan atas nama pribadi sebagai anggota DPRD dan wakil rakyat, bukan atas nama lembaga DPRD secara institusional. Dalam laporan itu, Husni secara langsung menggugat Kepala KSOP Samarinda dan pimpinan Pelindo Samarinda agar dinyatakan melakukan maladministrasi dan dijatuhi sanksi.

Menurut pria yang akrab disapa Ayyub itu, maladministrasi yang dimaksud bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan kelalaian berat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Indikasinya, kata dia, sangat jelas karena insiden tabrakan terjadi berulang kali.

“Untuk jembatan Mahakan yang lama itu sudah 23 kali ditabrak. Untuk Jembatan Mahulu ini sudah tiga kali. Kalau sudah berulang-ulang, itu namanya sistemik. Dan kalau sudah sistemik, itu kelalaian berat,” tegasnya.

Husni mengaku prihatin melihat dampak langsung yang dirasakan masyarakat Kalimantan Timur. Ia menilai, selama tidak ada sanksi tegas kepada pihak yang berwenang, insiden serupa akan terus berulang tanpa rasa takut atau tanggung jawab.

“Kasihan masyarakat Kaltim. Tidak ada efek jera. Tetap saja ditabrak, datang lagi RDP, ceritanya itu-itu saja. Ujung-ujungnya yang disalahkan selalu nahkoda,” sindirnya.

Ia juga menanggapi pernyataan pihak KSOP yang menyebut diri mereka hanya sebagai regulator. Justru di situlah, menurut Husni, letak persoalan yang harus dibawa ke Ombudsman.

“Ombudsman itu memang menggugat regulator. Fungsinya untuk menggugat pembuat kebijakan yang lalai. Kalau ada institusi yang menyalahgunakan atau lalai menjalankan kewenangannya, itu jalurnya ke Ombudsman,” jelasnya.

Husni menyebut, melalui proses di Ombudsman, nantinya akan keluar rekomendasi resmi yang menyatakan apakah terjadi maladministrasi dan sanksi apa yang wajib dijatuhkan.

Targetnya jelas, tidak berhenti pada teguran, tetapi sampai pada sanksi berat, bahkan pemberhentian, jika terbukti.

“Saya bawa sampai ada sanksi pemberhentian. Target saya ke sana. Supaya ada efek jera. Kalau tidak begitu, mau bagaimana? Dihukum tidak, ganti rugi tidak, masyarakat terus dirugikan,” katanya.

Ia mengaku sudah berulang kali menyuarakan persoalan ini, termasuk melalui media sosial, namun tetap tidak membuahkan hasil. Karena itu, ia memilih jalur formal Ombudsman sebagai upaya terakhir agar ada pertanggungjawaban nyata dari para regulator.

“Saya ini wakil rakyat dan juga rakyat. Saya komitmen, KSOP dan Pelindo harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan,” pungkasnya.

YANI | WONG

Comments are closed.